Senin, 13 Juni 2016

MEMBENTUK MASYARAKAT MADANI DI ERA DEMOKRASI TRANSAKSIONAL



Moh Khorofi[1]
Abstrak: Artikel ini menjelaskan tentang pembentukan masyarakat madani di era demokrasi transaksional. Begitu banyaknya masyarakat indonesia yang mencita-citakan terbentuknya sebuah tatanan masyarakat madani di indonesi seperti tatanan masyarakat pada zaman Rasulullah Saw mengharuskan semua elemen masyarakat berkerjasama baik dikalangan akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat untuk menwujudka cita-cita tersebut. Sedangkan disisi yang lain sistem pemerintah telah dilumpuhkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan disebarkannya politik uang (Money Politik) dikalangan masyarakat awam sehingga hal tersebut telah merubah paradigma berpikir masyarakat awam tentang tatanan masyarakat yang diridhoi Allah Swt, sehingga hal yang harus dilakukan adalah mengubah pola pikir, pemahaman yang sama, adanya keyakinan dan saling percaya, satu kesatuan.

Kata kunci: masyarakat madani, demokrasi

Pendahuluan
Islam adalah agama yang lengkap dan agama keselamatan, sesuai dengan asal kata islam itu sendiri, yaitu Aslama, Yuslimu, Islaman yang memiliki arti memberi keselamatan, keselamatan yang dimaksud tidak hanya keselamatn di dunia akan tetapi juga keselamatan di akhirat.  Kelengkapan ajaran Islam tidak hanya terletak pada asal katanya saja, akan tetapi juga terletak pada konsep dan ajarannya yang tidak hanya terfokus pada ajaran Ilah̠iyah̠ (H̠ablum Min Allah) tapi juga terfokus pada ajaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (H̠ablum Min al-Nas). Sehingga tidak sedikit orang-orang yang benar-benar dalam memeluk agama islam menjadi orang-orang yang paripurna.
Kaitannya dengan konsep ajaran islam, pembentukan sebuah tatanan kemasyarakatan yang adil, makmur, dan diridhoi Allah Swt atau yang biasa disebut dengan istilah masyarakat madani menjadi sebuah keharusan terhadap para pemeluk agama islam atau negara-negara yang didominasi oleh para pemeluk agama islam untuk menciptakan tatanan masyarakat madani karena masyarakat madani merupakan salah satu konsep ajaran islam yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (H̠ablum Min al-Nas).
Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang 90% penduduknya memeluk agama islam memiliki berbagai macam persoalan yang hingga saat ini dengan berbagai macam upaya masih tidak dapat terselesaikan, yaitu kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan yang dimaksud dalam artikel adalah situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat dalam menghadapi era globalisasi ini, sehingga tidak heran jika terbentuknya tatanan masyarakat yang adil, makmur, dan diridhoi Allah Swt (masyarakat madani) sangan dinantikan oleh mayoritas umat islam di indonesia.
Gagasan untuk menciptakan tatanan masyarakat madani sudah ada sejak era orde baru yaitu pada tanggal 26 september 1995,[2] akan tetapi hingga era reformasi ini tatanan masyarakat madani tidak dapat terbentuk di indonesia, hal ini diakibatkan oleh adanya berbagai macam faktor kenegaraan yang menghambat terbentuknya masyarakat madani di indonesia, salah satunya adalah banyaknya penerapan sistem demokrasi yang tidak sesuai dengan hakikat dari demokrasi itu sendiri. Penerapan sistem demokrasi yang tidak sesuai tersebut dikarenakan maraknya praktik politik uang (Money Pulitic) didalam sistem pemerintahan di indonesia baik itu ditingkat daerah maupun didalam pemerintah pusat.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap tatanan masyarakat madani sangat penting terutama bagi negara-negara yang didominasi oleh umat islam dan menggunakan istem demokrasi seperti di indonesia ini.
Masyarakat Madani
Secara terminologis masyarakat madani menurut An-Naquib Al-Attas adalah “mujtama’ madani” atau masyarakat kota. Secara etimologi memiliki dua arti, yaitu pertama adalah  masyarakat kota karena madani berasal dari kata bahasa arab yaitu madinah yang berarti kota, dan kedua adalah masyarakat berperadaban karena madani berasal dari kata arab yaitu tamaddun atau madinah yang berarti peradaban. Sedangkan menurut Nurcholis Madjid berpendapat bahwa masyarakat madani sebagai masyarakat yang merujuk pada masyarakat islam yang perna dibanguna Nabi Muhammad Saw. di negeri Madinah. Jadi dari bebera engertian diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab.[3]
Istilah masyarakat madani sering diartikan sebagai terjemahan dari civil society oleh kebanyakan orang, tetapi jika dilihat secara empirik istilah civil society adalah terjemahan dari istilah latin, civilis societas, yang mula-mula dipakai oleh Cicero (seorang orator dan pujangga dari Roma), pengertiannya mengacu kepada gejala budaya perorangan dan masyarakat. Masyarakat sipil disebutnya sebagai sebuah masyarakat politik (Political Society) yang memiliki kode hukum sebagai dasar hidup.[4] Padahal istilah“masyarakat madani” dan civil society berasal dari dua sistem budaya berbeda. Masyarakat madani merujuk tradisi Arab-Islam, sedang civil society pada tradisi Barat non-Islam. Perbedaan ini bisa memberikan makna berbeda apabila dikaitkan dengan konteks asal istilah itu muncul.
Oleh karena itu, pemaknaan lain di luar derivasi konteks asalnya akan merusak makna aslinya. Ketidaksesuaian pemaknaan ini tidak hanya menimpa kelompok masyarakat yang menjadi sasaran aplikasi konsep tersebut, tetapi juga para interpreter yang akan mengaplikasikannya. Hal lain yang berkaitan dengan perbedaan aplikasi kedua konsep masyarakat ini adalah bahwa civil society telah teruji secara terus-menerus dalam tatanan kehidupan sosial-politik Barat hingga mencapai maknanya yang terakhir, yang turut membidani lahirnya peradaban Barat modern. Sedangkan masyarakat madani seakan merupakan keterputusan konsep ummah yang merujuk pada masyarakat Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad. Idealisasi tatanan masyarakat Madinah ini didasarkan atas keberhasilan Nabi mempraktekkan nilai-nilai keadilan, ekualitas, kebebasan, penegakan hukum, dan jaminan kesejahteraan bagi semua warga serta perlindungan terhadap kaum lemah dan kelompok minoritas. Meskipun secara ideal eksistensi masyarakat Madinah ini hanya sebentar tetapi secara historis memberikan makna yang sangat penting sebagai rujukan masyarakat di kemudian hari untuk membangun kembali tatanan kehidupan yang sama. Dari pengalaman sejarah Islam masa lalu ini, masyarakat Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad secara kualitatif dipandang oleh sebagian kalangan intelektual muslim[5] sejajar dengan konsep civil society.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan hasil dari proses modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaissance (gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan). Ini membuat konsep civil society sempat diindikasi mempunyai aspek moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam suatu proses agama. Dari alasan ini, masyarakat madani kemudian diidentifikasi sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egaliter, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah.
Tiga Karakteristik Masyarakat Madani
Jika dicermati secara komprehensif, maka di dalam ajaran Islam terdapat karakteristik-karakteristik universal baik dalam konteks relasi vertikal, maupun relasi horizontal. Dalam hal ini Yusuf al-Qaradhawi mencatat, ada tujuh karakteristik universal tersebut, yang kemudian ia jelaskan secara spesifik di dalam bukunya al-Khashâ'ish al-ʻAmmah li al-Islâm. Ketujuh karakteristik tersebut antara lain; ketuhanan (al-rabbâniyah), kemanusiaan (al-insâniyyah), komprehensifitas (al-syumûliyah), kemoderatan (al-wasathiyah), realitas (al-wâqi`iyah), kejelasan (al-wudhûh), dan kohesi antara stabilitas dan fleksibelitas (al-jam’ bayna al-tsabât wa al-murûnah).
Ketujuh karakteristik inilah yang kemudian menjadi paradigma integral setiap Muslim dari masa ke masa. Dari ketujuh karakteristik tersebut, ada dua karakteristik fundamental yang menjadi tolak ukur pembangunan masyarakat madani, yaitu humanisme (al-insâniyyah) dan kemoderatan (al-wasathiyyah). lima karakteristik yang lain kecuali al-rabbâniyyah setidaknya bisa diintegrasikan ke dalam kategori toleran (al-samâhah). Karena al-rabbâniyah, menurut al-Qaradhawi, merupakan tujuan dan muara dari masyarakat madani itu sendiri.[6] Pengintegrasian karakteristik-karakteristik tersebut tidak lain merupakan upaya untuk menyederhanakan konsep masyarakat madani yang dibahas dalam makalah ini, sebab Islam sendiri menurut Umar Abdul Aziz Quraysy merupakan agama yang sangat toleran, baik di dalam masalah akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlaknya.[7]
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa Rasulullah mengajarkan tiga karakteristik keislaman yang menjadi fondasi pembangunan masyarakat madani, yaitu Islam yang humanis, Islam yang moderat, dan Islam yang toleran.
1.      Islam yang Humanis
Yang dimaksud dengan Islam yang humanis di sini adalah bahwa substansi ajaran Islam yang diajarkan Rasulullah, sepenuhnya kompatibel dengan fitrah manusia. Allah berfirman, "Maka hadapkalah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah di atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia sesuai dengan fitrah tersebut. Tidak ada perubahan terhadap fitrah Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya." (Q.S. al-Rûm: 30)
Karena itu, dalam aktualisasinya, ajaran Islam yang disampaikan oleh Rasulullah  dengan mudah diterima oleh nurani dan nalar manusia. Dengan kata lain, ajaran Islam sejatinya adalah ajaran yang memanusiakan manusia dengan sebenar-benarnya.
2.      Islam yang Moderat
Yang dimaksud dengan Islam yang moderat adalah keseimbangan ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan manusia, baik pada dimensi vertikal (al-wasathiyah al-dîniyah) maupun horizontal (al-tawâzun al-ijtimâʻiy). Kemoderatan inilah yang membedakan substansi ajaran Islam yang diajarkan Rasulullah  dengan ajaran-ajaran lainnya, baik sebelum Rasulullah  diutus maupun sesudahnya. Secara etimologis, kata 'moderat' merupakan terjemahan dari al-wasathiyah yang memiliki sinonim al-tawâzun (keseimbangan) dan al-iʻtidal (proporsional).[8] Dalam hal ini Allah  menjelaskan karakteristik umat Rasulullah sebagai umat yang moderat.[9]
3.      Islam yang Toleran
Kata toleran merupakan terjemahan dari al-samâhah atau al-tasâmuh yang merupakan sinonim dari kata al-tasâhul atau al-luyûnah yang berarti keloggaran, kemudahan, fleksibelitas, dan toleransi itu sendiri.[10] Kata 'toleran' di dalam ajaran Islam memiliki dua pengertian, yaitu yang berkaitan dengan panganut agama Islam sendiri (Muslim), dan berkaitan dengan penganut agama lain (Nonmuslim). 
Jika dikaitkan dengan kaum Muslimin, maka toleran yang dimaksud adalah kelonggaran, kemudahan, dan fleksibelitas ajaran Islam bagi pemeluk-pemeluknya.  Sebab pada hakikatnya, ajaran Islam telah dijadikan mudah dan fleksibel untuk dipahami maupun diaktualkan. Sehingga Islam sebagai rahmatan li al-ʻâlamîn benar-benar dimanifestasikan di dalam konteks masyarakat Madinah pada masa Rasulullah.
Tantangan Masyarakat Madani di Era Demokrasi Transaksional
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.[11] Sedangkan yang dimaksud dengan demokrasi transaksional bukanlah demokrasi yang bersifat teoritis, akan tetapi demokrasi yang bersifat aplikatif yang telah banyak terjadi didalam semua lini pemerintahan indonesia.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.[12] Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Untuk mewujudkan masyarakat madani dengan ciri-ciri yang dikemukakan di atas tentu bukan merupakan hal yang mudah. Diperlukan upaya, kerja keras dan daya tahan yang inggi untuk mengatasi berbagai kendala dan tantangan yang hadir, baik kendala yang berhubungabn dengan struktur sosial, maupun kendala yang berkaitan dengan keadaan masyarakat Indonesia pada saat ini sedang mengalami berbagai guncangan seperti krsis moneter, tuntutan pemerintah demokasi, bersih serta berwibawa, terjadi konflik antar masyarakat di berbagai daerah yang mengarah kepada dis integrasi bangsa. Secara umum ada dua kendala yang dihadapi dalam mewujudkan masyarakat madani, yaitu kendala yang bersifat structural, maupun kultural. Secara struktural, dominasi Negara dan birokrasi kekuasaan masih sangat kuat, sehingga wilayah masyarakat madani terdesak. Secara kultural warga masyarakat masih terperangkap dalam mentalitas dan budaya partenlistik. Orientasi dan ketergantungan pada pemimpin dan penguasa masih tinngi membuat kemandirian kurang berkembang.[13]
Secara struktural birokrasi Negara dan birokrasi kekuasaan masih sangat kuat.kondisi ini sebagai akibat dari budaya politik yang ditinggalkan orde baru, karena selama orde baru telah tercipta suatu kehidupan bangsa tidak sesuai dengan cita-cita UU 1945. Pemerintahan orde baru yang represif telah menghasilkan manusia-manusia Indonesia yang tertekan, tidak kriris, manusia yang bertindak dan berfikir dalam acuan suatu struktur kekuasaan yang hanya mengabdi kepada kepentingan sekolompok kecil rakyat Indonesia. Masyarakat indonesia selama 32 tahun telah terkooptasi dengan budaya politik pemerintah orde baru. Kehidupan demokrasi telah dipasung sehingga tidak ada kebebasan berpendapat. Kebijakan otoriter pemerintah, menyebabkan organisai-organisasi masyarakat tidak memiliki kemandirian , tidak memiliki kontrol terhadap jalannya pemerintahan.[14]
Secara kultural, tantangan sosial budaya yang cukup berat adalah pluralitas masyrakat Indonesia. Pluralitas tidak hanya berkaitan dengan budaya saja, tetapi juga persoalan politik, sosial, dan ekonomi masyarakat. Meskipun bangsa telah merdeka lebih dari 58 tahun, namun pluralitas masyrakat masih kurang dimanfaatkan  sebagai potensi yang dinamis untuk memacu pembangunan.[15]
Masyarakat kurang begitu percaya dengan pemimpin dari daerah lain yang akan membawa kesejahteraan bagi diri dan daerah mereka.Rasa saling tidak percaya ini telah menjadi kendala serius dalam mewujudkan masyarakat madani.Selain itu, juga terdapat kesan yang kuat bahwa solidaritas sosial semakin menipis dalam kehidupan masyarakat akir-akhir ini. Hal ini dapat dicermatai dari berbagai praktik kehidupan masyarakat kita saat ini. Masyarakat seolah-olah tidak peduli lagi dengan kehidupan orang lain,masyarakai indonedia dulu dipandng ternasuk kjatagori masyarakat yang kuat solidaritasnya sejarang menjadi masyarakat yang mementingkan diri dsendiri. Egoisme menjadi semakin emnoonjol yang mewarnai berbagai benuk kehidupan masyarakat. Egoisme yang semskin menebal itu telah menjdikan mentalitas masrakat Indonesia tidak mudah untuk mengakui keunggulan masyarakat atau bangsa lain. Beriringan demgan gejala itu, terkesan pula ras apercaya diri pada masyarakat pun semakin menurun.
Sebagai sebuah gagasan tentang sistem kehidupan masyarakat madani tentu tidak mudah untuk dicapai begitu saja. Dibutuhkan beberapa persyaratan agar gagasan tersebut dapat di implementasikan dengan baik. Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mewujudkan masyarakat madani, yaitu: pertama, pemahaman yang sama (One Standard), kedua adanya keyakinan (confidence) dan saling percaya (Social Trust) Ketiga satu kesatuan atau satu hati dan saling tergantung.[16]
Penutup
Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Banyak orang-orang yang memaknai masyarakat madani sama dengan civil society karena keduanya memiliki penggalan yang hampir sama, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur tetapi semua itu tidak dapat dibenarkan karena kedua istilah tersebut berasal dari dua kondisi masyarakat yang berbeda, dan berasal dari budaya yang berbeda. apabila civil society berasal dari kondisi dan budaya masyarakat non-muslim.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan hasil dari proses modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaissance (gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan). Ini membuat konsep civil society sempat diindikasi mempunyai aspek moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam suatu proses agama. Dari alasan ini, masyarakat madani kemudian diidentifikasi sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egaliter, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah.
Masyarakat Madani memiliki tiga karakteristik keislaman yang menjadi fondasi pembangunan masyarakat madani, yaitu Islam yang humanis, Islam yang moderat, dan Islam yang toleran.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan demokrasi transaksional bukanlah demokrasi yang bersifat teoritis, akan tetapi demokrasi yang bersifat aplikatif yang telah banyak banyak terjadi didalam semua lini pemerintahan indonesia.
Secara kultural, tantangan sosial budaya yang cukup berat adalah pluralitas masyrakat Indonesia. Pluralitas tidak hanya berkaitan dengan budaya saja, tetapi juga persoalan politik, sosial, dan ekonomi masyarakat. Meskipun bangsa telah merdeka lebih dari 58 tahun, namun pluralitas masyrakat masih kurang dimanfaatkan  sebagai potensi yang dinamis untuk memacu pembangunan.
Sebagai sebuah gagasan tentang sistem kehidupan masyarakat madani tentu tidak mudah untuk dicapai begitu saja. Dibutuhkan beberapa persyaratan agar gagasan tersebut dapat di implementasikan dengan baik. Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mewujudkan masyarakat madani, yaitu: pertama, pemahaman yang sama (One Standard), kedua adanya keyakinan (confidence) dan saling percaya (Social Trust) Ketiga satu kesatuan atau satu hati dan saling tergantung.

Daftar Prstaka
al-Fayruzabady, al-Qâmûs al-Muhith, Cet. II (Kairo: Mu'assasah al-Mukhtâr, 2010)
Aswab Mahasin, Ruh Islam dan Budaya Bangsa (Jakarta: Yayasan Festival Istiqlal, 1996)
Barnadib Imam, Paradigma Pendidikan Islam (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2003)
Fuad fachruddin, agama dan pendidikan demokrasi (jakarta: pustaka alfabet, 2006)
Imam, Paradigma (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2003)
Masykur, hakim, Model Masyarakat Madani (Jakarta: Inti Media, 2013)
Nurcholish Madjid , Meneruskan Agenda Reformasi untuk Demokrasi dengan Landasan Jiwa Masyarakat Madani; Masalah Pluralisme dan Toleransi, Makalah Pidato Halal Bihalal KAHMI (Jakarta, 11 Syawwal 1419 / 28 Januari 1999).
Umar Abdul Aziz Quraysyi, Samâhah al-Islâm, cet. VI (Kairo: Dar al-Salaf al-Shalih, 2011)
Yusuf al-Qaradhawi, al-Khashâ’ish al-ʻAmmah li al-Islâm, cet. VII (Kairo: Maktabah Wahbah, 2008)


[1] Penulis adalah mahasiswa Program Magister PAI Pascasarjana STAIN Pamekasan, Nomor Hp. 082333278114 e-mail: mkhorofi199@gmail.com
[2] Masykur, hakim, Model Masyarakat Madani (Jakarta: Inti Media, 2013)., 14.
[3] Barnadib Imam, Paradigma Pendidikan Islam (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2003), 47.
[4] Ibid, 2.
[5] Lihat Aswab Mahasin, Ruh Islam dan Budaya Bangsa (Jakarta: Yayasan Festival Istiqlal, 1996); Juga Nurcholish Madjid , Meneruskan Agenda Reformasi untuk Demokrasi dengan Landasan Jiwa Masyarakat Madani; Masalah Pluralisme dan Toleransi, Makalah Pidato Halal Bihalal KAHMI (Jakarta, 11 Syawwal 1419 / 28 Januari 1999).
[6] Yusuf al-Qaradhawi, al-Khashâ’ish al-ʻAmmah li al-Islâm, cet. VII (Kairo: Maktabah Wahbah, 2008), 52.
[7] Untuk lebih jelasnya lihat Umar Abdul Aziz Quraysyi, Samâhah al-Islâm, cet. VI (Kairo: Dar al-Salaf al-Shalih, 2011), 34-37.
[8] Qaradhawi, al-Khashâʼish, (Kairo: Maktabah Wahbah, cet. VII, 2008), 115.
[9] Sebagaimana Allah  berfirman kepada umat Islam, "Dan demikianlah Kami telah menjadikan kalian wahai umat Islam sebagai umat yang moderat agar kalian menjadi saksi atas perbuatan manusia, demikian pula Rasulullah menjadi saksi atas perbuatan kalian." (QS. al-Baqarah ayat 143).
[10] al-Fayruzabady, al-Qâmûs al-Muhith, Cet. II (Kairo: Mu'assasah al-Mukhtâr, 2010), 197.
[11] Fuad fachruddin, agama dan pendidikan demokrasi (jakarta: pustaka alfabet, 2006), 26.
[12] Ibid, 28.
[13] Imam, Paradigma (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2003), 69.
[14] Ibid, 70.
[15] Ibid, 71.
[16] Ibid, 67-69.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

partisipasi pemikiran anda kami tunggu