Moh
Khorofi[1]
Abstrak: Artikel ini menjelaskan tentang pembentukan masyarakat madani di
era demokrasi transaksional. Begitu banyaknya masyarakat indonesia yang
mencita-citakan terbentuknya sebuah tatanan masyarakat madani di indonesi
seperti tatanan masyarakat pada zaman Rasulullah Saw mengharuskan semua elemen
masyarakat berkerjasama baik dikalangan akademisi, aktivis, dan tokoh
masyarakat untuk menwujudka cita-cita tersebut. Sedangkan disisi yang lain
sistem pemerintah telah dilumpuhkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab dengan disebarkannya politik uang (Money Politik) dikalangan
masyarakat awam sehingga hal tersebut telah merubah paradigma berpikir
masyarakat awam tentang tatanan masyarakat yang diridhoi Allah Swt, sehingga
hal yang harus dilakukan adalah mengubah pola pikir, pemahaman yang sama,
adanya keyakinan dan saling percaya, satu kesatuan.
Kata
kunci: masyarakat madani, demokrasi
Pendahuluan
Islam
adalah agama yang lengkap dan agama keselamatan, sesuai dengan asal kata islam
itu sendiri, yaitu Aslama, Yuslimu, Islaman yang memiliki arti
memberi keselamatan, keselamatan yang dimaksud tidak hanya keselamatn di dunia
akan tetapi juga keselamatan di akhirat.
Kelengkapan ajaran Islam tidak hanya terletak pada asal katanya saja,
akan tetapi juga terletak pada konsep dan ajarannya yang tidak hanya terfokus
pada ajaran Ilah̠iyah̠ (H̠ablum Min Allah) tapi juga terfokus
pada ajaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (H̠ablum Min al-Nas).
Sehingga tidak sedikit orang-orang yang benar-benar dalam memeluk agama islam
menjadi orang-orang yang paripurna.
Kaitannya
dengan konsep ajaran islam, pembentukan sebuah tatanan kemasyarakatan yang
adil, makmur, dan diridhoi Allah Swt atau yang biasa disebut dengan istilah
masyarakat madani menjadi sebuah keharusan terhadap para pemeluk agama islam
atau negara-negara yang didominasi oleh para pemeluk agama islam untuk
menciptakan tatanan masyarakat madani karena masyarakat madani merupakan salah
satu konsep ajaran islam yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (H̠ablum
Min al-Nas).
Indonesia
yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang 90% penduduknya memeluk
agama islam memiliki berbagai macam persoalan yang hingga saat ini dengan berbagai
macam upaya masih tidak dapat terselesaikan, yaitu kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan
yang dimaksud dalam artikel adalah situasi dan kondisi
serta kebutuhan masyarakat dalam menghadapi era globalisasi ini, sehingga tidak heran jika terbentuknya tatanan masyarakat yang
adil, makmur, dan diridhoi Allah Swt (masyarakat madani) sangan dinantikan oleh
mayoritas umat islam di indonesia.
Gagasan
untuk menciptakan tatanan masyarakat madani sudah ada sejak era orde baru yaitu
pada tanggal 26 september 1995,[2]
akan tetapi hingga era reformasi ini tatanan masyarakat madani tidak dapat
terbentuk di indonesia, hal ini diakibatkan oleh adanya berbagai macam faktor kenegaraan
yang menghambat terbentuknya masyarakat madani di indonesia, salah satunya
adalah banyaknya penerapan sistem demokrasi yang tidak sesuai dengan hakikat
dari demokrasi itu sendiri. Penerapan sistem demokrasi yang tidak sesuai
tersebut dikarenakan maraknya praktik politik uang (Money Pulitic) didalam
sistem pemerintahan di indonesia baik itu ditingkat daerah maupun didalam
pemerintah pusat.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap tatanan masyarakat madani
sangat penting terutama bagi negara-negara yang didominasi oleh umat islam dan
menggunakan istem demokrasi seperti di indonesia ini.
Masyarakat
Madani
Secara terminologis
masyarakat madani menurut An-Naquib Al-Attas adalah “mujtama’ madani”
atau masyarakat kota. Secara etimologi memiliki dua arti, yaitu pertama
adalah masyarakat kota karena madani
berasal dari kata bahasa arab yaitu madinah yang berarti kota, dan kedua
adalah masyarakat berperadaban karena madani berasal dari kata arab yaitu tamaddun
atau madinah yang berarti peradaban. Sedangkan menurut Nurcholis Madjid berpendapat bahwa masyarakat madani
sebagai masyarakat yang merujuk pada masyarakat islam yang perna dibanguna Nabi
Muhammad Saw. di negeri Madinah. Jadi dari bebera engertian diatas dapat
disimpulkan bahwa masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab.[3]
Istilah masyarakat
madani sering diartikan sebagai terjemahan dari civil society oleh kebanyakan
orang, tetapi jika dilihat secara empirik istilah civil society adalah
terjemahan dari istilah latin, civilis societas, yang mula-mula dipakai oleh
Cicero (seorang orator dan pujangga dari Roma), pengertiannya mengacu kepada gejala
budaya perorangan dan masyarakat. Masyarakat sipil disebutnya sebagai sebuah
masyarakat politik (Political Society) yang memiliki kode hukum sebagai dasar
hidup.[4] Padahal istilah“masyarakat madani” dan civil society berasal dari
dua sistem budaya berbeda. Masyarakat madani merujuk tradisi Arab-Islam, sedang
civil society pada tradisi Barat non-Islam. Perbedaan ini bisa memberikan makna
berbeda apabila dikaitkan dengan konteks asal istilah itu muncul.
Oleh karena itu, pemaknaan lain di
luar derivasi konteks asalnya akan merusak makna aslinya. Ketidaksesuaian
pemaknaan ini tidak hanya menimpa kelompok masyarakat yang menjadi sasaran
aplikasi konsep tersebut, tetapi juga para interpreter yang akan mengaplikasikannya.
Hal lain yang berkaitan dengan perbedaan aplikasi kedua konsep masyarakat ini
adalah bahwa civil society telah teruji secara terus-menerus dalam tatanan
kehidupan sosial-politik Barat hingga mencapai maknanya yang terakhir, yang
turut membidani lahirnya peradaban Barat modern. Sedangkan masyarakat madani
seakan merupakan keterputusan konsep ummah yang merujuk pada masyarakat Madinah
yang dibangun oleh Nabi Muhammad. Idealisasi tatanan masyarakat Madinah ini
didasarkan atas keberhasilan Nabi mempraktekkan nilai-nilai keadilan,
ekualitas, kebebasan, penegakan hukum, dan jaminan kesejahteraan bagi semua
warga serta perlindungan terhadap kaum lemah dan kelompok minoritas. Meskipun
secara ideal eksistensi masyarakat Madinah ini hanya sebentar tetapi secara
historis memberikan makna yang sangat penting sebagai rujukan masyarakat di
kemudian hari untuk membangun kembali tatanan kehidupan yang sama. Dari
pengalaman sejarah Islam masa lalu ini, masyarakat Madinah yang dibangun oleh
Nabi Muhammad secara kualitatif dipandang oleh sebagian kalangan intelektual
muslim[5]
sejajar dengan konsep civil society.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani
adalah civil society merupakan hasil dari proses
modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaissance (gerakan
masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan). Ini membuat konsep civil society sempat diindikasi mempunyai aspek moral-transendental
yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari
dalam suatu proses agama. Dari alasan ini, masyarakat madani kemudian
diidentifikasi sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egaliter, dan toleran
atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu
Allah.
Tiga
Karakteristik Masyarakat Madani
Jika
dicermati secara komprehensif, maka di dalam ajaran Islam terdapat
karakteristik-karakteristik universal baik dalam konteks relasi vertikal,
maupun relasi horizontal. Dalam hal ini Yusuf al-Qaradhawi mencatat, ada tujuh
karakteristik universal tersebut, yang kemudian ia jelaskan secara spesifik di
dalam bukunya al-Khashâ'ish al-ʻAmmah li al-Islâm. Ketujuh karakteristik
tersebut antara lain; ketuhanan (al-rabbâniyah), kemanusiaan (al-insâniyyah),
komprehensifitas (al-syumûliyah), kemoderatan (al-wasathiyah),
realitas (al-wâqi`iyah), kejelasan (al-wudhûh), dan kohesi
antara stabilitas dan fleksibelitas (al-jam’ bayna al-tsabât wa al-murûnah).
Ketujuh
karakteristik inilah yang kemudian menjadi paradigma integral setiap Muslim
dari masa ke masa. Dari ketujuh karakteristik tersebut, ada dua karakteristik
fundamental yang menjadi tolak ukur pembangunan masyarakat madani, yaitu
humanisme (al-insâniyyah) dan kemoderatan (al-wasathiyyah). lima
karakteristik yang lain kecuali al-rabbâniyyah setidaknya bisa diintegrasikan
ke dalam kategori toleran (al-samâhah). Karena al-rabbâniyah,
menurut al-Qaradhawi, merupakan tujuan dan muara dari masyarakat madani itu
sendiri.[6]
Pengintegrasian karakteristik-karakteristik tersebut tidak lain merupakan upaya
untuk menyederhanakan konsep masyarakat madani yang dibahas dalam makalah ini,
sebab Islam sendiri menurut Umar Abdul Aziz Quraysy merupakan agama yang sangat
toleran, baik di dalam masalah akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlaknya.[7]
Dengan
demikian, bisa disimpulkan bahwa Rasulullah mengajarkan tiga karakteristik
keislaman yang menjadi fondasi pembangunan masyarakat madani, yaitu Islam
yang humanis, Islam yang moderat, dan Islam yang toleran.
1.
Islam
yang Humanis
Yang dimaksud dengan Islam yang
humanis di sini adalah bahwa substansi ajaran Islam yang diajarkan Rasulullah,
sepenuhnya kompatibel dengan fitrah manusia. Allah berfirman, "Maka
hadapkalah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah di atas fitrah
Allah yang telah menciptakan manusia sesuai dengan fitrah tersebut. Tidak ada
perubahan terhadap fitrah Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahuinya." (Q.S. al-Rûm: 30)
Karena itu, dalam aktualisasinya,
ajaran Islam yang disampaikan oleh Rasulullah dengan mudah diterima oleh
nurani dan nalar manusia. Dengan kata lain, ajaran Islam sejatinya adalah
ajaran yang memanusiakan manusia dengan sebenar-benarnya.
2.
Islam
yang Moderat
Yang dimaksud dengan Islam yang
moderat adalah keseimbangan ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan
manusia, baik pada dimensi vertikal (al-wasathiyah al-dîniyah) maupun
horizontal (al-tawâzun al-ijtimâʻiy). Kemoderatan inilah yang membedakan
substansi ajaran Islam yang diajarkan Rasulullah dengan ajaran-ajaran
lainnya, baik sebelum Rasulullah diutus maupun sesudahnya. Secara etimologis,
kata 'moderat' merupakan terjemahan dari al-wasathiyah yang memiliki
sinonim al-tawâzun (keseimbangan) dan al-iʻtidal (proporsional).[8]
Dalam hal ini Allah menjelaskan karakteristik umat Rasulullah sebagai
umat yang moderat.[9]
3.
Islam
yang Toleran
Kata toleran merupakan terjemahan
dari al-samâhah atau al-tasâmuh yang merupakan
sinonim dari kata al-tasâhul atau al-luyûnah yang berarti
keloggaran, kemudahan, fleksibelitas, dan toleransi itu sendiri.[10]
Kata 'toleran' di dalam ajaran Islam memiliki dua pengertian, yaitu yang
berkaitan dengan panganut agama Islam sendiri (Muslim), dan berkaitan dengan
penganut agama lain (Nonmuslim).
Jika dikaitkan
dengan kaum Muslimin, maka toleran yang dimaksud adalah kelonggaran, kemudahan,
dan fleksibelitas ajaran Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Sebab pada
hakikatnya, ajaran Islam telah dijadikan mudah dan fleksibel untuk dipahami
maupun diaktualkan. Sehingga Islam sebagai rahmatan li al-ʻâlamîn
benar-benar dimanifestasikan di dalam konteks masyarakat Madinah pada masa
Rasulullah.
Tantangan Masyarakat Madani di Era Demokrasi Transaksional
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.[11]
Sedangkan yang dimaksud dengan demokrasi transaksional bukanlah demokrasi yang
bersifat teoritis, akan tetapi demokrasi yang bersifat aplikatif yang telah
banyak terjadi didalam semua lini pemerintahan indonesia.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama
lain.[12]
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Untuk mewujudkan
masyarakat madani dengan ciri-ciri yang dikemukakan di atas tentu bukan merupakan
hal yang mudah. Diperlukan upaya, kerja keras dan daya tahan yang inggi untuk
mengatasi berbagai kendala dan tantangan yang hadir, baik kendala yang
berhubungabn dengan struktur sosial, maupun kendala yang berkaitan dengan
keadaan masyarakat Indonesia pada saat ini sedang mengalami berbagai guncangan
seperti krsis moneter, tuntutan pemerintah demokasi, bersih serta berwibawa,
terjadi konflik antar masyarakat di berbagai daerah yang mengarah kepada dis
integrasi bangsa. Secara umum ada dua kendala yang dihadapi dalam mewujudkan
masyarakat madani, yaitu kendala yang bersifat structural, maupun kultural.
Secara struktural, dominasi Negara dan birokrasi kekuasaan masih sangat kuat,
sehingga wilayah masyarakat madani terdesak. Secara kultural warga masyarakat
masih terperangkap dalam mentalitas dan budaya partenlistik. Orientasi dan
ketergantungan pada pemimpin dan penguasa masih tinngi membuat kemandirian
kurang berkembang.[13]
Secara struktural
birokrasi Negara dan birokrasi kekuasaan masih sangat kuat.kondisi ini sebagai
akibat dari budaya politik yang ditinggalkan orde baru, karena selama orde baru
telah tercipta suatu kehidupan bangsa tidak sesuai dengan cita-cita UU 1945.
Pemerintahan orde baru yang represif telah menghasilkan manusia-manusia
Indonesia yang tertekan, tidak kriris, manusia yang bertindak dan berfikir
dalam acuan suatu struktur kekuasaan yang hanya mengabdi kepada kepentingan
sekolompok kecil rakyat Indonesia. Masyarakat indonesia selama 32 tahun telah
terkooptasi dengan budaya politik pemerintah orde baru. Kehidupan demokrasi
telah dipasung sehingga tidak ada kebebasan berpendapat. Kebijakan otoriter
pemerintah, menyebabkan organisai-organisasi masyarakat tidak memiliki kemandirian
, tidak memiliki kontrol terhadap jalannya pemerintahan.[14]
Secara kultural,
tantangan sosial budaya yang cukup berat adalah pluralitas masyrakat Indonesia.
Pluralitas tidak hanya berkaitan dengan budaya saja, tetapi juga persoalan
politik, sosial, dan ekonomi masyarakat. Meskipun bangsa telah merdeka lebih
dari 58 tahun, namun pluralitas masyrakat masih kurang dimanfaatkan
sebagai potensi yang dinamis untuk memacu pembangunan.[15]
Masyarakat kurang
begitu percaya dengan pemimpin dari daerah lain yang akan membawa kesejahteraan
bagi diri dan daerah mereka.Rasa saling tidak percaya ini telah menjadi kendala
serius dalam mewujudkan masyarakat madani.Selain itu, juga terdapat kesan yang
kuat bahwa solidaritas sosial semakin menipis dalam kehidupan masyarakat
akir-akhir ini. Hal ini dapat dicermatai dari berbagai praktik kehidupan
masyarakat kita saat ini. Masyarakat seolah-olah tidak peduli lagi dengan
kehidupan orang lain,masyarakai indonedia dulu dipandng ternasuk kjatagori
masyarakat yang kuat solidaritasnya sejarang menjadi masyarakat yang
mementingkan diri dsendiri. Egoisme menjadi semakin emnoonjol yang mewarnai
berbagai benuk kehidupan masyarakat. Egoisme yang semskin menebal itu telah
menjdikan mentalitas masrakat Indonesia tidak mudah untuk mengakui keunggulan
masyarakat atau bangsa lain. Beriringan demgan gejala itu, terkesan pula ras
apercaya diri pada masyarakat pun semakin menurun.
Sebagai sebuah gagasan tentang sistem kehidupan masyarakat madani tentu
tidak mudah untuk dicapai begitu saja. Dibutuhkan beberapa persyaratan agar
gagasan tersebut dapat di implementasikan dengan baik. Beberapa persyaratan
yang diperlukan untuk mewujudkan masyarakat madani, yaitu: pertama, pemahaman
yang sama (One Standard), kedua adanya keyakinan (confidence) dan
saling percaya (Social Trust) Ketiga satu kesatuan atau satu hati dan
saling tergantung.[16]
Penutup
Masyarakat
Madani adalah masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai
kehidupannya. Banyak orang-orang yang memaknai masyarakat madani sama dengan
civil society karena keduanya memiliki penggalan yang hampir sama, yaitu
menciptakan masyarakat yang adil dan makmur tetapi semua itu tidak dapat
dibenarkan karena kedua istilah tersebut berasal dari dua kondisi masyarakat
yang berbeda, dan berasal dari budaya yang berbeda. apabila civil society
berasal dari kondisi dan budaya masyarakat non-muslim.
Perbedaan
lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society
merupakan hasil dari proses modernitas,
sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaissance (gerakan
masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan). Ini membuat konsep civil society sempat diindikasi mempunyai aspek moral-transendental
yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari
dalam suatu proses agama. Dari alasan ini, masyarakat madani kemudian
diidentifikasi sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egaliter, dan toleran
atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu
Allah.
Masyarakat
Madani memiliki tiga karakteristik keislaman yang menjadi fondasi pembangunan
masyarakat madani, yaitu Islam yang humanis, Islam yang moderat, dan
Islam yang toleran.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan demokrasi transaksional
bukanlah demokrasi yang bersifat teoritis, akan tetapi demokrasi yang bersifat
aplikatif yang telah banyak banyak terjadi didalam semua lini pemerintahan
indonesia.
Secara kultural,
tantangan sosial budaya yang cukup berat adalah pluralitas masyrakat Indonesia.
Pluralitas tidak hanya berkaitan dengan budaya saja, tetapi juga persoalan
politik, sosial, dan ekonomi masyarakat. Meskipun bangsa telah merdeka lebih
dari 58 tahun, namun pluralitas masyrakat masih kurang dimanfaatkan
sebagai potensi yang dinamis untuk memacu pembangunan.
Sebagai sebuah gagasan
tentang sistem kehidupan masyarakat madani tentu tidak mudah untuk dicapai
begitu saja. Dibutuhkan beberapa persyaratan agar gagasan tersebut dapat di
implementasikan dengan baik. Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk
mewujudkan masyarakat madani, yaitu: pertama, pemahaman yang sama (One
Standard), kedua adanya keyakinan (confidence) dan saling percaya (Social
Trust) Ketiga satu kesatuan atau satu hati dan saling tergantung.
Daftar Prstaka
al-Fayruzabady, al-Qâmûs al-Muhith, Cet. II (Kairo:
Mu'assasah al-Mukhtâr, 2010)
Aswab
Mahasin, Ruh Islam dan Budaya Bangsa (Jakarta: Yayasan Festival
Istiqlal, 1996)
Barnadib Imam, Paradigma
Pendidikan Islam (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2003)
Fuad
fachruddin, agama dan pendidikan demokrasi (jakarta: pustaka alfabet, 2006)
Imam, Paradigma (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2003)
Masykur,
hakim, Model Masyarakat Madani (Jakarta: Inti Media, 2013)
Nurcholish
Madjid , Meneruskan Agenda Reformasi untuk Demokrasi dengan Landasan Jiwa
Masyarakat Madani; Masalah Pluralisme dan Toleransi, Makalah Pidato Halal
Bihalal KAHMI (Jakarta, 11 Syawwal 1419 / 28 Januari 1999).
Umar Abdul Aziz Quraysyi, Samâhah al-Islâm, cet. VI
(Kairo: Dar al-Salaf al-Shalih, 2011)
Yusuf
al-Qaradhawi, al-Khashâ’ish al-ʻAmmah li al-Islâm, cet. VII (Kairo:
Maktabah Wahbah, 2008)
[1] Penulis adalah
mahasiswa Program Magister PAI Pascasarjana STAIN Pamekasan, Nomor Hp. 082333278114
e-mail: mkhorofi199@gmail.com
[2] Masykur,
hakim, Model Masyarakat Madani (Jakarta: Inti Media, 2013)., 14.
[4] Ibid, 2.
[5]
Lihat Aswab Mahasin, Ruh Islam dan Budaya Bangsa (Jakarta: Yayasan
Festival Istiqlal, 1996); Juga Nurcholish Madjid , Meneruskan Agenda
Reformasi untuk Demokrasi dengan Landasan Jiwa Masyarakat Madani; Masalah
Pluralisme dan Toleransi, Makalah Pidato Halal Bihalal KAHMI (Jakarta, 11
Syawwal 1419 / 28 Januari 1999).
[6] Yusuf
al-Qaradhawi, al-Khashâ’ish al-ʻAmmah li al-Islâm, cet. VII (Kairo:
Maktabah Wahbah, 2008), 52.
[7]
Untuk lebih jelasnya lihat Umar Abdul Aziz Quraysyi, Samâhah al-Islâm,
cet. VI (Kairo: Dar al-Salaf al-Shalih, 2011), 34-37.
[8]
Qaradhawi, al-Khashâʼish, (Kairo: Maktabah Wahbah, cet. VII, 2008), 115.
[9]
Sebagaimana Allah berfirman kepada umat Islam, "Dan demikianlah
Kami telah menjadikan kalian wahai umat Islam sebagai umat yang moderat agar
kalian menjadi saksi atas perbuatan manusia, demikian pula Rasulullah menjadi
saksi atas perbuatan kalian." (QS. al-Baqarah ayat 143).
[10]
al-Fayruzabady, al-Qâmûs al-Muhith, Cet. II (Kairo: Mu'assasah
al-Mukhtâr, 2010), 197.
[11] Fuad fachruddin,
agama dan pendidikan demokrasi (jakarta: pustaka alfabet, 2006), 26.
[12] Ibid, 28.
[14] Ibid, 70.
[15] Ibid, 71.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
partisipasi pemikiran anda kami tunggu