MAKALAH
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Study
al-Qur’an yang dibina oleh
Bapak
Dr. H. Moh. Zahid, M. Ag
Oleh:
MOH KHOROFI
NIM.
18201521065
PROGRAM MAGISTER PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
PASCASARJANA STAIN PAMEKASAN
MARET 2016
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan
puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya
kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Study
Al-Qur’an
ini yang berjudul “Terjemah,
Tafsir, Dan Takwil”, dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana, penulis
banyak menyampaikan terima kasih kepada bapak Dr. H. Moh. Zahid, M. Ag. selaku
pembimbing mata kuliah Study Al-Qur’an yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk dapat membuat
makalah ini.
Penulis
berharap semoga makalah ini dapat menjadi bahan acuan baru dalam mengembangkan
khazanah keilmuan islam.
Penulis juga
menyadari bahwa dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan sehingga dalam
makalah ini kiritik dan saran yang membangun penulis harapkan agar dapat
menjadi sebuah pembelajaran baru bagi penulis dan menjadikan makalah yang
selanjutnya menjadi lebih baik.
Sampang, 27 April 2016
Penulis
MOH. KHOROFI
DAFTAR ISI
Judul.................................................................................................................................................... i
Kata Pengantar............................................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................................................ iii
BAB1: PENDAHULUAN............................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang…...................................................................................................................
1
B.
Rumusan Masalah………...................................................................................................
1
C.
Tujuan…………......................................................................................................................
2
BAB 2: PEMBAHASAN................................................................................................................. 3
A.Pengertian
dari terjemah, tafsir, dan ta’wil, serta urgensinya masing-masing
....................................................................................................................................................3
B.
Terjemah
harfiyah dan terjemah ma’nawiyah, dan berikan contohnya .................................5
C.
Perbedaan
tafsir dengan ta’wil, dan berikan contohnya..........................................................5
D.
Hukum
terjemah, tafsir, dan ta’wil............................................................................................7
E.
Dalil
dibolehkannya melakukan penafsiran dan sebutkan syarat-syarat mufassir
.....................................................................................................................................................9
F.
Contoh-contoh
konkrit dari terjemah, tafsir, dan ta’wil yang didukung oleh kitab mufassirin ....................................................................................................................................................10
BAB 3: PENUTUP............................................................................................................................. 12
Kesimpulan......................................................................................................................................... 12
DAFTARPUSTAKA........................................................................................................................... 13
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Dalam ilmu
tafsr lita sering mendengar istilah terjemah, tafsir, dan takwil, tetapi
seringkali kita menganggap bahwa ketiga sub bab dalam ilmu tafsir ini memiliki
makna yanga sama. Sehingga karena dianggap sama, maka seringkali terjadi
berbagai penafsiran ayat-ayat al-qur’an yang dilakukan oleh sarjana-sarjana
muslim yang bersifat liberal. Yang dimaksud dengan penafsiran yang bersifat
liberal adalah penafsirang yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tafsir
yang telah disepakati oleh ulama’ tafsir terdahulu, dan bersifat subjektif pada
diri sendiri.
Tafsir
sebenarnya berbeda dengan takwil, walau secara bahasa tafsir memiliki makna
yang sama dengan takwil, tetapi apabila dilihat dari konteks ruanglingkup
bahasan maka akan ditemukan bahwa kedua istilah ini sangatlah berbeda.
Ketika kita
berbicara tentang tafsirdan takwil, maka disana akan ditemukan istilah
terjemah. Oleh karena itu antara terjemah, tafsir, dan takwil tidak dapat
dikesampingkan karena ketiganya sangatlah urgen dalam ilmu tafsir.
Berangkat dari
latar belakang masalah yang telah dipaparkan oleh penulis, maka penulis
berusaha untuk menjelaskan tentang terjemah, tafsir, dan takwil . Dimulai dari
pengertian, pembagian, perbedaan, hukum, dan contoh
konkrit dari ketiga sub bahasan tersebut. Sehingga melalui tulisan ini, pembaca
dapat mengetahui dengan jelas perbedaan antara terjemah, tafsir, dan takwil.
B.
Rumusan masalah
1.
Jelaskan
pengertian dari terjemah, tafsir, dan ta’wil, serta urgensinya masing-masing!
2.
Apa yang
dimaksud dengan terjemah harfiyah dan terjemah ma’nawiyah, dan berikan
contohnya?
3.
Apa
perbedaan tafsir dengan ta’wil, dan berikan contohnya?
4.
1
|
5.
Sebutkan
dalil dibolehkannya melakukan penafsiran dan sebutkan syarat-syarat mufassir?
6.
Berikan
contoh-contoh konkrit dari terjemah, tafsir, dan ta’wil yang didukung oleh
kitab mufassirin!
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari terjemah, tafsir, dan ta’wil, serta urgensinya
masing-masing
2.
Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan terjemah harfiyah dan terjemah ma’nawiyah, dan
contohnya
3.
Untuk
mengetahui perbedaan tafsir dengan ta’wil, dan contohnya
4.
Untuk
mengetahui hukum terjemah, tafsir, dan ta’wil
5.
Untuk
mengetahui dalil dibolehkannya melakukan penafsiran dan syarat-syarat mufassir
6.
Untuk
mengetahui contoh-contoh konkrit dari terjemah, tafsir, dan ta’wil yang
didukung oleh kitab mufassirin
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Terjemah, Tafsir, Ta’wil, dan Urgensinya
1.
Terjemah
Arti terjemah menurut bahasa adalah salinan
dari suatu bahasa kebahasa lain. Atau berarti menyalin kalimat dari suatu
bahasa kebahasa lain. Menurut Mustofa Al-Bagha terjemah
adalah menggambarkan arti kalimat dalam suatu bahasa dengan kalimat dan bahasa yang
berbeda, namun secara keseluruhan maksud dan artinya sama.[1]
Adapun yang dimaksud dengan terjemah
al-qur’an adalah seperti yang dikemukakan oleh ash-shobuni yang dikutip oleh
rosihon anwar, yaitu: Memindahkan al-qur’an kepada bahasa lain yang bukan
bahasa arab dan mencetak terjemah ini kedalam beberapa naskah agar dibaca orang
yang tidak mengerti bahasa arab sehingga ia dapat memahami kitab allah swt.
Dengan perantara terjemahan ini.[2]
نَقْلُ
الْكَلاَمِ مِنْ لُغَةٍإِلَى أُخْرَى عَنْ طَرِيْقِ التَّدْرِجِ مِنَ الْكَلِمَاتِ
الْجُزْئِيَّةِإِلَى الْجُمَلِ وَالْمَعَانِي الْكُلِّيَّةِ
Memindahkan
kalimat dari suatu bahasa pada bahasa yang lain dengan cara mempelajari arti
dari bagian-bagian kalimat pada kesimpulan dan arti secara gelobal.[3]
Dari pendapat diatas, maka penulis
dapat mengambil kesimpulan bahwa terjemah al-Qur’an adalah pemindahan atau
pengalih bahasaan al-qur’an dari bahasa arab ke dalam bahasa lain selain bahasa
arab tanpa mengurangi makna dan tujuan al-qur’an (teks to teks).
Terjemah sangat penting bagi orang-orang yang tidak dapat berbahasa arab dan
ingin memahami ayat-ayat al-qur’an.
2.
Tafsir
3
|
Sedangkan menurut az-zarkasyi,
tafsir adalah ilmu untuk memahami kitab allah yang diturunkan kepada nabi
muhammad saw, dan menjelaskan kandungan hukum-hukum dan hikmah-hikmah al-qur’an”
Oleh karena itu, dapat didefinisikan
bahwa tafsir adalah menerangkan maksud dari lafal yang sukar dipahami oleh
pendengar dan pembaca al-qur’an, baik dengan mengungkapkan sinonimnya atau yang
mendekati sinonim tersebut, atau dengan mengungkapkan uraian yang mempunyai petunjuk
padanya melalui jalan dalalah. Dan tafsir sangat penting untuk mengetahui makna
ayat dalam al-qur’an
3.
Takwil
Takwil secara bahasa adalah kembali
ke awal. Menurut pendapat yang masyhur kata takwil dari segi bahasa adalah sama
dengan arti kata tafsir, yaitu menerangkan dan menjelaskan dengan pengertian
kata takwil dapat mempunyai arti:
a.
Kembali
atau mengembalikan (الرجوع ), yaitu mengembalikan makna pada proposisi yang sesungguhnya.
b.
Memalingkan
(الصرف)
yaitu memalingkan suatu lafaz tertentu yang mempunyai sifat khusus dari makna
lahir ke makna batin lafaz itu, karena ada ketetapan dan keserasian dengan
maksud yang dituju.
c.
Menyiasati
(السياسة
) yaitu lafaz tertentu atau kalimat-kalimat yang mempunyai sifat khusus
memerlukan siasat yang jituuntuk menemukan maksudnya yang setepat-tepatnya.
Jadi, takwil secara istilah adalah
pengembalian sesuatu pada maksud yang sebenarnya, yakni menerangkan apa yang
dimaksud.[4]
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa mentakwilkan al-qur’an adalah
membelokkan atau memalingkan lafaz-lafaz atau kalimat-kalimat yang ada dalam
al-qur’an dari makna lahirnya ke makna lainnya, sehingga dengan cara demikian
pengertian yang diperoleh lebih cocok dan sesuai dengan jiwa ajaran al-qur’an
dan sunnah rasulullah saw. Dan takwil ini sangat penting untuk mengetahui
hakikat yang dikehendaki dalam sebuah ayat.
B.
Macam-macam terjemah dan contohnya
Terjemah dibagi menjadi dua, yaitu terjemah Harfiyah dan
terjemah Maknawiyah
1.
Terjemah
Harfiyah
Mengalihkan lafadz-lafadz dari suatu bahasa kedalam lafadz-lafadz
yang serupa dari bahasa lain. Sehingga susunan dan tertib bahasanya sesuai
dengan bahasa awalnya.[5]
ª!$# ßyJ¢Á9$# ÇËÈ
Artinya: “Allah adalah pelindung”. (QS. al-Ikhlas: 2)
2.
Terjemah
Ma’nawiyyah
Terjemah
Ma’nawiyyah atau terjemah Tafsiriyah adalah menjelaskan makna
kalam dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib bahasa asal atau
memperhatikan susunan kalimatnya.[6]
ö@è% uqèd ª!$# îymr& ÇÊÈ
ª!$# ßyJ¢Á9$# ÇËÈ
öNs9 ô$Î#t öNs9ur ôs9qã ÇÌÈ
öNs9ur `ä3t ¼ã&©! #·qàÿà2 7ymr& ÇÍÈ
Artinya: “1) Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa, 2)
Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, 3) Dia tiada
beranak dan tidak pula diperanakkan, 4) dan tidak ada seorangpun yang setara
dengan Dia."
C.
Perbedaan Tafsir dan Takwil, dan Contohnya
1.
Perbedaan
tafsir dan takwil
Maksud perbedaan disini bukanlah
perbedaan yang bersifat paradoksal[7],
melainkan perbedaan dlihat dari segi spesifikasinya masing-masing, dan
perbedaan dari segi sifat-sifat keduanya.
Dalam menentukan perbedaan antara
tafsir dan takwil ulama’ mufassirin berbeda pendapat karena adanya perbedaan
pandangan tentang takwil diantara ulama’ mufassirin, sebagai mana yang
dijelaskan oleh syikh muhammad abdul adzim az-zarqoni, yaitu “ takwil dalam
istilah mufassirin, pengertiannya diperselisihkan”[8] bahkan
ada yang berpendapat bahwa takwil itu sama dengan tafsir, karena dilihat dari
segi tujuan keduanya tidak berbeda, yaitu menjelaskan makna ayat-ayat al-qur’an
dan diperkuat dengan dalil do’a Nabi kepada Ibnu Abbas, yaitu:
اللهم
فقهه في الدين وعلمه في التأويل
Artinya: “ya allah, buatlah dia
memahami tentang agama, dan buatlah dia tahu tentang takwil”[9]
Walau pendapat diatas diperkuat
dengan adanya sabda Nabi Saw, tetap sebagian ulama’ melihat adanya
perbedaan-perbedaan diantara keduanya, yaitu:
a.
Tafsir
berbeda dengan takwil, perbedaannya terletak pada pembahasan terhadap ayat yang
umum dan khusus, pengertian tafsir lebih umum dari pada takwil karena cakupan
takwil hanya pada ayat-ayat yang khusus seperti ayat Mutasyabihah. Jadi
mentafsirkan ayat-ayat al-Qur’an yang Mutasyabih disebut tafsir, tapi
tidak semua penafsiran tersebut disebut takwil.[10]
b.
Tafsir
penjelasan lebih lanjut bagi takwil dan dalam tafsir ketika ada dalil-dalil
yang dapat menguatkan penafsiran boleh dinyatakan “demikianlah yang dikehendaki
oleh Allah”, sedangkan dalam takwil tidak demikian.
c.
Tafsir
menerangkan makna lafaz (ayat) melalui pendekatan riwayat, sedangkan takwil
melalui pendekatan dirayat (kemampuan ilmu) dan berpikir rasional.
d.
Tafsir
menerankan makna-makna yang tersurat (Bil Ibarah), sedangkan takwil
dalah dari yang tersirat (Bil Isyarah).
e.
Tafsir
berhubungan dengan makna-makna ayat atau lafadz yang biasa-biasa saja,
sedangkan takwil berhubungan dengan makna-makna yang kudus.
f.
Tafsir
mengenai penjelasanmaknanya telah diberikan oleh al-qur’an sendiri, sedangkan
takwil penjelasan maknanya diperoleh melalui prosesistimbat (penggalian) dengan
memanfaatkan ilmu-ilmu alat.
2.
Contoh
tafsir dan takwil
* ¨bÎ) ©!$# ß,Ï9$sù Éb=ptø:$# 2uq¨Z9$#ur ( ßlÌøä ¢ptø:$# z`ÏB ÏMÍhyJø9$# ßlÌøèCur ÏMÍhyJø9$# z`ÏB ÇcyÛø9$# 4 ãNä3Ï9ºs ª!$# ( 4¯Tr'sù tbqä3sù÷sè? ÇÒÎÈ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan
biji buah-buahan. Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan
mengeluarkan yang mati dari yang hidup. (yang memiliki sifat-sifat)
demikian ialah Allah, Maka mengapa kamu masih berpaling?”. (QS. al-An’am: 95)
Jika yang maksud dalam ayat tersebut adalah mengeluarkan burung
dari telur maka itu disebut Tafsir, tetapi jika yang dimaksud adalah
mengeluarkan orang beriman dari orang kafir, atau orang berilmu dari orang
bodoh,maka itu disebut Takwil.
D.
Hukum Terjemah, Tafsir, dan Ta’wil
dalam
pembahasan tentang tafsir, ta’wil, dan terjemah tidak akan lepas dari hukum
penerapannya, berikut penulis uraikan beberapa hukum tentang tafsir, ta’wil,
dan terjemah.
1.
Hukum
tafsir
Dalam menentukan hukum tafsir, ulama’ mufassirin mengklasifikasikan
hukum tafsir menjadi empat. Dua diantaranya menyatakan fardhu kifayah, yang
lain menyatakan haram, dan yang lain menyatakan wajib
2.
Hukum
ta’wil
-
3.
Hukum
terjemah
Sesuai dengan pemaparan sebelumnya bahwa terjemah dibagi menjadi
dua, yaitu: terjemah harfiyah dan terjemah maknawiyah, maka hukum terjemah pun
dibagi menjadi dua, yaitu: haram dan jaiz atau diperbolehkan.
a.
Hukum
Terjemah harfiyyah
Terjemah harfiyyah al-Qur’an mustahil
menurut sebagian besar ulama karena terjemah jenis ini memiliki syarat-syarat
yang tidak mungkin terealisasi, yaitu:
1)
Adanya kosakata dalam bahasa sasaran
yang sepadan dengan huruf-huruf dalam bahasa sumber.
2)
Adanya alat-alat pengungkap makna
dalam bahasa sasaran yang sama atau mirip dengan alat-alat pengungkap makna
yang sama dengan bahasa sumber.
3)
Adanya kesamaan antara bahasa sumber
dengan bahasa sasaran dalam urutan kata-kata ketika disusun ke dalam kalimat ,sifat
dan penyandaran (idhafah).[11]
Sebagian ulama menyatakan pendapatnya bahwa menerjemah dengan jenis
terjemah harfiyyah memungkinkan terealisasi pada sebagian ayat atau yang
semisalnya, akan tetapi walaupun memungkinkan hukumnya tetap haram, dengan
sebab sebagai berikut:
a)
Tidaklah mungkin bisa mengungkapkan
makna dengan sempurna,
b)
Tidak mungkin bisa mempengaruhi jiwa
sebagaimana pengaruh Al-Quran yang berbahasa Arab lagi memiliki sifat jelas dan
menjelaskan,
c)
Serta tidak ada kebutuhan yang
mengharuskan kita menerjemahkan Al-Quran dengan jenis terjemah harfiyyah sebab
terjemah maknawiyyah sudah mencukupi kebutuhan kita untuk memahami
kandungan Al-Quran.
Oleh karena sebab-sebab di ataslah, walaupun terjemah harfiyyah memungkinkan
terealisasi pada sebagian kata-kata dalam Al-Quran, namun tetaplah dalam
syariat hal itu diharamkan.
Terjemah harfiyyah terkadang diperbolehkan, yaitu ketika seorang
penerjemah hendak menerjemahkan kata tertentu dalam Al-Quran ke dalam bahasa
audiens agar ia memahami kata tersebut dengan benar, namun dengan catatan
penerjemah tidak menerjemahkan susunan kalimat semuanya, jadi sebatas
menerjemahkan kata tersebut.
b.
Hukum
terjemah maknawiyyah
Hukum menerjemahkan Al-Quran dengan terjemah maknawiyyah pada
asalnya diperbolehkan karena memang tidak ada larangannya, bahkan
terkadang, hukumnya wajib, yaitu ketika keberadaanya sebagai wasilah
(sarana) untuk mengajarkan/menyampaikan Al-Quran dan agama Islam kepada
orang-orang yang tidak memahami bahasa Arab karena mengajarkan/menyampaikan
Al-Quran itu wajib, sedangkan kaedah mengatakan,
ما لا يتم الواجب إلا به
فهو واجب
Artinya: “Suatu
perkara yang sebuah kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengannya,maka
hukum perkara tersebut juga wajib”.[12]
Jadi, jika kita tidak bisa mengajarkan/menyampaikan Al-Quran kecuali dengan
cara menerjemahkan Al-Quran dengan jenis terjemah maknawiyyah-padahal
hukum mengajarkan/menyampaikan Al-Quran itu wajib-, maka hukum
menerjemahkan Al-Quran dengan jenis terjemah maknawiyyah pun wajib pula.
Syarat-syarat bolehnya menerjemahkan Al-Quran dengan terjemah maknawiyyah
adalah sebagai berikut:
1)
Terjemah Al-Quran tidak boleh
menggantikan Al-Quran, sehingga sampai seseorang merasa tidak membutuhkan lagi
Al-Quran, hal ini tidaklah diperbolehkan. Jadi, haruslah ditulis Al-Quran
dengan bahasa/huruf Arab, sedangkan disampingnya ditulis terjemah maknawiyyahnya,
sebagi penjelasan kandungannya.
2)
Penerjemah harus mengetahui madlulat
lafadz (makna yang ditunjukkan oleh indikasi lafadz) dalam dua bahasa,
yaitu bahasa sumber dan bahasa sasaran, serta kandungan yang ditunjukkan oleh
konteks kalimat.
3)
Harus mengetahui makna lafadz-lafadz
syar’i di dalam Al-Quran.
4)
Penerjemah haruslah kredibel (dapat
dipercaya), yaitu beragama Islam dan shalih (baik dalam ilmu dan amal).
E.
Dalil Dibolehkannya Melakukan Penafsiran dan Syarat-Syarat Mufassir
apabila
kita berbicara tentang dalil diperbolehkannya menafsirkan al-qur’an, maka tidak
akan lepas dari sumber hukum islam, yaitu al-qur’an dan sunnah, sebagaimana
yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini.
1.
Dalil
dari Al-Qur’an
wur
y7tRqè?ù't
@@sVyJÎ/ wÎ) y7»oY÷¥Å_
Èd,ysø9$$Î/
z`|¡ômr&ur #·Å¡øÿs? ÇÌÌÈ
Artinya: “tidaklah
orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan
Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”. (QS.
al-Furqan: 22)
* $tBur
c%x.
tbqãZÏB÷sßJø9$#
(#rãÏÿYuÏ9 Zp©ù!$2 4 wöqn=sù
txÿtR `ÏB
Èe@ä.
7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB
×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuÏj9 Îû
Ç`Ïe$!$#
(#râÉYãÏ9ur óOßgtBöqs% #sÎ)
(#þqãèy_u öNÍkös9Î) óOßg¯=yès9 crâxøts
ÇÊËËÈ
Artinya: “tidak
sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak
pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya.
2.
Dalil
dari hadits nabi
Dalil diperbolehkannya menfsirkan al-qur’an yang kedua adalah
hadits, didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abi Mas’ud ra, beliau
berkata:
لما نزلت هذه لأية (الذين أمنو ولم يلبسوا إيمنهم بظلم أولئك لهم لأمن
ۖ وهم مهتدون) (الأنعام : ۸۲) شق ذلك علي الناس فقالوا يارسول الله: واينا لا يظلم
نفسه؟ قال انه ليس الذي يعنون. الم تسمعوا ما قال العبد الصالح: (إن الشرك لظلم
عظيم) (لقمان: ١٣).
Artinya: “
ketika turun ayat ini (orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan
iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan
mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk) (al-An’am: 82)
orang-orang kebingungan, maka mereka berkata, wahai Rasululloh: apakah itu
tidak menindas terhadap diri manusia? Rasululloh berkata, sesungguhnya hal
demikian tidak ada pertolongan. Apakah kalian tidak mendengarkan apa yang telah
dikatakan hamba yang shaleh: (Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah
benar-benar kezaliman yang besar) (Luqman: 13). [13]
Didalam hadits tersebut rasulullah pernah menafsirkan sebuahayat
yang membingungkan
adapun
syarat-syarat mufassir adalah sebagai berikut:
a.
menguasai
ilmu bahasa arab dan cabang-cabangnya, seperti: nahwu sharaf, dan balaghah.[14]
b.
Menguasai
ilmu ushul fiqh secara keseluruhan, nasikh mansukh, dan semua ilmu yang dapat
menunjukkan makna lafadz.
c.
Menguasai
ilmu tauhid dan akidah islam
d.
Mengetahui
asbabun nuzul.
e.
Menguasai
hadits nabi dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan hadits nabi.
F.
Contoh-contoh Konkrit dari Terjemah, Tafsir, dan Ta’wil yang
Didukung oleh Kitab Mufassirin
1.
Contoh
Tafsir
ª!$# ßyJ¢Á9$# ÇËÈ
Artinya: “Allah
adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu”. (QS. Al-Ikhlas:
2).
Maksud
dari ayat ini adalah Allah tidak beranak maupun diperanakkan, karena sesuatu
yang dilahirkan pasti akan mati dan setiap yang mati pasti akan mewariskan, dan
sesungguhnya allah tidak mati dan tidak mewariskan.[15]
2.
Contoh
Takwil
¨bÎ) úïÏ%©!$# y7tRqãèÎ$t6ã $yJ¯RÎ) cqãèÎ$t7ã ©!$# ßt «!$# s-öqsù öNÍkÉ÷r& 4 `yJsù y]s3¯R $yJ¯RÎ*sù ß]ä3Zt 4n?tã ¾ÏmÅ¡øÿtR ( ô`tBur 4nû÷rr& $yJÎ/ yyg»tã çmøn=tæ ©!$# ÏmÏ?÷sã|¡sù #·ô_r& $VJÏàtã ÇÊÉÈ
Artinya: “bahwasanya
orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia
kepada Allah. tangan Allah di atas tangan mereka, Maka Barangsiapa yang
melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya
sendiri dan Barangsiapa menepati janjinya kepada Allah Maka Allah akan
memberinya pahala yang besar”. (QS. al-Fath: 10).
Ibnu Kastir berkata bahwa yang dimaksud tangan allah diatas tangan
mereka adalah Allah hadir didekat manusia, mendengarkan setiap perkataan
manusia, melihat setiap tempat atau posisi manusia, dan mengetahui segala
sesuatu yang dohir maupun batin dari manusia.[16]
3.
Contoh
terjemah
ö@è% èqããr& Éb>tÎ/ Ĩ$¨Y9$# ÇÊÈ Å7Î=tB Ĩ$¨Y9$# ÇËÈ Ïm»s9Î) Ĩ$¨Y9$# ÇÌÈ `ÏB Ìhx© Ĩ#uqóuqø9$# Ĩ$¨Ysø:$# ÇÍÈ Ï%©!$# â¨Èqóuqã Îû Írßß¹ ÄZ$¨Y9$# ÇÎÈ z`ÏB Ïp¨YÉfø9$# Ĩ$¨Y9$#ur ÇÏÈ
Artinya: “1)
Katakanlah: "Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai)
manusia. 2) raja manusia. 3) sembahan
manusia. 4) dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, 5) yang
membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, 6) dari (golongan) jin dan
manusia”. (qs. An- Naas).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
terjemah al-Qur’an adalah pemindahan atau pengalih bahasaan al-qur’an
dari bahasa arab ke dalam bahasa lain selain bahasa arab tanpa mengurangi makna
dan tujuan al-qur’an (teks to teks).
tafsir adalah menerangkan maksud dari lafal yang sukar dipahami
oleh pendengar dan pembaca al-qur’an, baik dengan mengungkapkan sinonimnya atau
yang mendekati sinonim tersebut, atau dengan mengungkapkan uraian yang
mempunyai petunjuk padanya melalui jalan dalalah.
takwil secara istilah adalah pengembalian sesuatu pada maksud yang
sebenarnya, yakni menerangkan apa yang dimaksud.
Terjemah
dibagi menjadi dua, yaitu: terjemah harfiyah dan terjemah maknawiyah. Terjemah
harfiyah adalah terjemah yang susunan katanya sesuai dengan bahasa asal.
Sedangkan terjemah maknawiyah adalah terjemah yang tidak sama dengan susunan
bahasa asal.
Secara
maknawi, bahasa tafsir dan takwil memiliki perbedaan, dan perbedaan itu bukan
paradoksal, tetapi dari sifat-sifatnya.
Hukum
tafsir adalah fardhu kifayah, hukum terjemah adalah boleh jika itu terjemah
maknawiyah, dan boleh menggunakan terjemah harfiyah jika telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Dalil
diperbolehkannya melakukan penafsiran yaitu: QS. al-Furqan: 22, dll.
syarat-syarat mufassir adalah sebagai berikut:
1.
menguasai
ilmu bahasa arab dan cabang-cabangnya, seperti: nahwu sharaf, dan balaghah.
2.
Menguasai
ilmu ushul fiqh secara keseluruhan, nasikh mansukh, dan semua ilmu yang dapat
menunjukkan makna lafadz.
3.
Menguasai
ilmu tauhid dan akidah islam
4.
Mengetahui
asbabun nuzul.
5.
Menguasai
hadits nabi dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan hadits nabi.
12
|
DAFTAR PUSTAKA
Ibu Anwar, Ulumul Qur’an: Sebuah Pengantar (Pekan Baru:
Amzah, 2012).
Imaduddin Abi Fida‘i Isma‘il Ibnu Kastir ad-Damsyiqi, Tafsir
al-Qur’an al-‘Adzim, vol. 14 (Kordoba: Maktab Walad as-Syaikh Li at-Turots,
2000).
Imaduddin Abi Fida‘i Isma‘il Ibnu Kastir ad-Damsyiqi, Tafsir
al-Qur’an al-‘Adzim, vol. 13 (Kordoba: Maktab Walad as-Syaikh Li at-Turots,
2000).
Manna’ Khalil al-Qattan, Muba̅hits Fi ‘Ulum al-Qur’an
(al-Riyadl: Mansyurat al-‘Ashr al-Hadits, 1990).
Musa Ibrohim al-Ibrohim, Buhuts Manhejiyyat Fi ‘Ulum al-Qur’an
al-Karim (?: Dar ‘Amar, 1996).
Mustofa Al-Bagha, Muhyiyuddin Mastu, al-Wādlih fī ‘Ulūm
al-Qur’an (Damaskus: Dār al-‘Ulūm al-Insāniyah, 1996).
Rif’at Syauqi Nawawi dan Muhammad Ali Hasan, Pengantar Ilmu
Tafsir, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988).
Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013).
Shobir Hasan Muhammad Abu Sulaiman, Murodu al-Dhomani Fi Ulum
al-Qur’an (Bombay: Dar as-Salafyah, 1984).
Syikh Muhammad Abdul Adzim Az-Zarqoni, Manahilul Irfan Fi Ulum
Al-Qur’an, Juz 2 (Libanon: Dar al-Kutub al-Arobi, 1995).
13
|
[1]Mustofa
Al-Bagha, Muhyiyuddin Mastu, al-Wādlih fī ‘Ulūm al-Qur’an (Damaskus:
Dār al-‘Ulūm al-Insāniyah, 1996)., 258.
[2] Rosihon Anwar,
Ulum Al-Qur’an (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013)., 212.
[3] Mustofa
Al-Bagha, Muhyiyuddin Mastu, al-Wādlih fī ‘Ulūm al-Qur’an., 259.
[4] Rif’at Syauqi
Nawawi dan Muhammad Ali Hasan, Pengantar Ilmu Tafsir, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1988)., 139.
[5] Manna’ Khalil
al-Qattan, Muba̅hits Fi ‘Ulum al-Qur’an (al-Riyadl: Mansyurat al-‘Ashr
al-Hadits, 1990), 313.
[6] Ibid.
[7] Paradoksal
dalam pengertian ini adalah bersifat paradoks, seolah-olah bertentangan dengan
pendapat umum atau kebenaran, tetapi kenyataannya mengandung kebenaran.
[8] Syikh Muhammad
Abdul Adzim Az-Zarqoni, Manahilul Irfan Fi Ulum Al-Qur’an, Juz 2
(Libanon: Dar al-Kutub al-Arobi, 1995), 7.
[9] Shobir Hasan
Muhammad Abu Sulaiman, Murodu al-Dhomani Fi Ulum al-Qur’an (Bombay: Dar
as-Salafyah, 1984), 181.
[10] Ibu Anwar, Ulumul
Qur’an: Sebuah Pengantar (Pekan Baru: Amzah, 2012), 100.
[11] “Desakralisasi dalam terjemahan Al-Quran,” gusdur kecil, 4
Mei 2012,
https://guesdur.wordpress.com/2012/05/04/desakralisasi-dalam-terjemahan-al-quran/.
[12] Ibid.
[13] Musa Ibrohim
al-Ibrohim, Buhuts Manhejiyyat Fi ‘Ulum al-Qur’an al-Karim (?: Dar
‘Amar, 1996), 92.
[14] Ibid, 106.
[15] Imaduddin Abi
Fida‘i Isma‘il Ibnu Kastir ad-Damsyiqi, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, vol.
14 (Kordoba: Maktab Walad as-Syaikh Li at-Turots, 2000), 500.
[16] Imaduddin Abi
Fida‘i Isma‘il Ibnu Kastir ad-Damsyiqi, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, vol.
13 (Kordoba: Maktab Walad as-Syaikh Li at-Turots, 2000), 91.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
partisipasi pemikiran anda kami tunggu