Jumat, 29 April 2016

TAFSIR, TAKWIL, DAN TERJEMAH








MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Study al-Qur’an yang dibina oleh
Bapak Dr. H. Moh. Zahid, M. Ag







Oleh:
MOH KHOROFI
NIM. 18201521065




PROGRAM MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PASCASARJANA STAIN PAMEKASAN
MARET 2016
 







KATA PENGANTAR





Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada  penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Study Al-Qur’an ini yang berjudul Terjemah, Tafsir, Dan Takwil”, dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana, penulis banyak menyampaikan terima kasih kepada bapak Dr. H. Moh. Zahid, M. Ag. selaku pembimbing mata kuliah Study Al-Qur’an yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk dapat membuat makalah ini.           

Penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi bahan acuan baru dalam mengembangkan khazanah keilmuan islam.
Penulis juga menyadari bahwa dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan sehingga dalam makalah ini kiritik dan saran yang membangun penulis harapkan agar dapat menjadi sebuah pembelajaran baru bagi penulis dan menjadikan makalah yang selanjutnya menjadi lebih baik.









Sampang, 27 April 2016
Penulis



MOH. KHOROFI



DAFTAR ISI



Judul.................................................................................................................................................... i

Kata Pengantar............................................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................................................ iii
BAB1: PENDAHULUAN............................................................................................................... 1
       A.    Latar Belakang…................................................................................................................... 1
       B.     Rumusan Masalah………................................................................................................... 1
       C.     Tujuan…………...................................................................................................................... 2
BAB 2: PEMBAHASAN................................................................................................................. 3

A.Pengertian dari terjemah, tafsir, dan ta’wil, serta urgensinya masing-masing ....................................................................................................................................................3

B.     Terjemah harfiyah dan terjemah ma’nawiyah, dan berikan contohnya .................................5

C.     Perbedaan tafsir dengan ta’wil, dan berikan contohnya..........................................................5
D.    Hukum terjemah, tafsir, dan ta’wil............................................................................................7
E.     Dalil dibolehkannya melakukan penafsiran dan sebutkan syarat-syarat mufassir .....................................................................................................................................................9
F.      Contoh-contoh konkrit dari terjemah, tafsir, dan ta’wil yang didukung oleh kitab mufassirin ....................................................................................................................................................10
BAB 3: PENUTUP............................................................................................................................. 12
Kesimpulan......................................................................................................................................... 12
DAFTARPUSTAKA........................................................................................................................... 13


 





BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Dalam ilmu tafsr lita sering mendengar istilah terjemah, tafsir, dan takwil, tetapi seringkali kita menganggap bahwa ketiga sub bab dalam ilmu tafsir ini memiliki makna yanga sama. Sehingga karena dianggap sama, maka seringkali terjadi berbagai penafsiran ayat-ayat al-qur’an yang dilakukan oleh sarjana-sarjana muslim yang bersifat liberal. Yang dimaksud dengan penafsiran yang bersifat liberal adalah penafsirang yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tafsir yang telah disepakati oleh ulama’ tafsir terdahulu, dan bersifat subjektif pada diri sendiri.
Tafsir sebenarnya berbeda dengan takwil, walau secara bahasa tafsir memiliki makna yang sama dengan takwil, tetapi apabila dilihat dari konteks ruanglingkup bahasan maka akan ditemukan bahwa kedua istilah ini sangatlah berbeda.
Ketika kita berbicara tentang tafsirdan takwil, maka disana akan ditemukan istilah terjemah. Oleh karena itu antara terjemah, tafsir, dan takwil tidak dapat dikesampingkan karena ketiganya sangatlah urgen dalam ilmu tafsir.
Berangkat dari latar belakang masalah yang telah dipaparkan oleh penulis, maka penulis berusaha untuk menjelaskan tentang terjemah, tafsir, dan takwil . Dimulai dari pengertian, pembagian, perbedaan, hukum, dan contoh konkrit dari ketiga sub bahasan tersebut. Sehingga melalui tulisan ini, pembaca dapat mengetahui dengan jelas perbedaan antara terjemah, tafsir, dan takwil.
B.     Rumusan masalah
1.      Jelaskan pengertian dari terjemah, tafsir, dan ta’wil, serta urgensinya masing-masing!
2.      Apa yang dimaksud dengan terjemah harfiyah dan terjemah ma’nawiyah, dan berikan contohnya?
3.      Apa perbedaan tafsir dengan ta’wil, dan berikan contohnya?
4.     
1
Apa hukum terjemah, tafsir, dan ta’wil?
5.      Sebutkan dalil dibolehkannya melakukan penafsiran dan sebutkan syarat-syarat mufassir?
6.      Berikan contoh-contoh konkrit dari terjemah, tafsir, dan ta’wil yang didukung oleh kitab mufassirin!

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari terjemah, tafsir, dan ta’wil, serta urgensinya masing-masing
2.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan terjemah harfiyah dan terjemah ma’nawiyah, dan contohnya
3.      Untuk mengetahui perbedaan tafsir dengan ta’wil, dan contohnya
4.      Untuk mengetahui hukum terjemah, tafsir, dan ta’wil
5.      Untuk mengetahui dalil dibolehkannya melakukan penafsiran dan syarat-syarat mufassir
6.      Untuk mengetahui contoh-contoh konkrit dari terjemah, tafsir, dan ta’wil yang didukung oleh kitab mufassirin



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Terjemah, Tafsir, Ta’wil, dan Urgensinya
1.      Terjemah
Arti terjemah menurut bahasa adalah salinan dari suatu bahasa kebahasa lain. Atau berarti menyalin kalimat dari suatu bahasa kebahasa lain. Menurut Mustofa Al-Bagha terjemah adalah menggambarkan arti kalimat dalam suatu bahasa dengan kalimat dan bahasa yang berbeda, namun secara keseluruhan maksud dan artinya sama.[1]
Adapun yang dimaksud dengan terjemah al-qur’an adalah seperti yang dikemukakan oleh ash-shobuni yang dikutip oleh rosihon anwar, yaitu: Memindahkan al-qur’an kepada bahasa lain yang bukan bahasa arab dan mencetak terjemah ini kedalam beberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa arab sehingga ia dapat memahami kitab allah swt. Dengan perantara terjemahan ini.[2]

نَقْلُ الْكَلاَمِ مِنْ لُغَةٍإِلَى أُخْرَى عَنْ طَرِيْقِ التَّدْرِجِ مِنَ الْكَلِمَاتِ الْجُزْئِيَّةِإِلَى الْجُمَلِ وَالْمَعَانِي الْكُلِّيَّةِ
Memindahkan kalimat dari suatu bahasa pada bahasa yang lain dengan cara mempelajari arti dari bagian-bagian kalimat pada kesimpulan dan arti secara gelobal.[3]

Dari pendapat diatas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa terjemah al-Qur’an adalah pemindahan atau pengalih bahasaan al-qur’an dari bahasa arab ke dalam bahasa lain selain bahasa arab tanpa mengurangi makna dan tujuan al-qur’an (teks to teks). Terjemah sangat penting bagi orang-orang yang tidak dapat berbahasa arab dan ingin memahami ayat-ayat al-qur’an.
2.      Tafsir
3
Tafsir sacara bahasa berasal dari فسر yang memiliki makana الابانة (menjelaskan), الكشف (membongkar), dan الاظهار (memperjelas). Yang dimaksud dengan tafsir adalah penjelasan dan pembatasan. Dan secara istilah menurut Abu Hayyan, tafsir adalah ilmu mengenai cara pengucapan lafazh-lafazh al-qur’an serta cara mengungkapkan petunjuk, kandungan-kandungan hukum, dan makna-makna yang terkandung didalamnya.
Sedangkan menurut az-zarkasyi, tafsir adalah ilmu untuk memahami kitab allah yang diturunkan kepada nabi muhammad saw, dan menjelaskan kandungan hukum-hukum dan hikmah-hikmah al-qur’an”
Oleh karena itu, dapat didefinisikan bahwa tafsir adalah menerangkan maksud dari lafal yang sukar dipahami oleh pendengar dan pembaca al-qur’an, baik dengan mengungkapkan sinonimnya atau yang mendekati sinonim tersebut, atau dengan mengungkapkan uraian yang mempunyai petunjuk padanya melalui jalan dalalah. Dan tafsir sangat penting untuk mengetahui makna ayat dalam al-qur’an
3.      Takwil
Takwil secara bahasa adalah kembali ke awal. Menurut pendapat yang masyhur kata takwil dari segi bahasa adalah sama dengan arti kata tafsir, yaitu menerangkan dan menjelaskan dengan pengertian kata takwil dapat mempunyai arti:
a.       Kembali atau mengembalikan (الرجوع ), yaitu mengembalikan makna pada proposisi yang sesungguhnya.
b.      Memalingkan (الصرف) yaitu memalingkan suatu lafaz tertentu yang mempunyai sifat khusus dari makna lahir ke makna batin lafaz itu, karena ada ketetapan dan keserasian dengan maksud yang dituju.
c.       Menyiasati (السياسة ) yaitu lafaz tertentu atau kalimat-kalimat yang mempunyai sifat khusus memerlukan siasat yang jituuntuk menemukan maksudnya yang setepat-tepatnya.
Jadi, takwil secara istilah adalah pengembalian sesuatu pada maksud yang sebenarnya, yakni menerangkan apa yang dimaksud.[4] Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa mentakwilkan al-qur’an adalah membelokkan atau memalingkan lafaz-lafaz atau kalimat-kalimat yang ada dalam al-qur’an dari makna lahirnya ke makna lainnya, sehingga dengan cara demikian pengertian yang diperoleh lebih cocok dan sesuai dengan jiwa ajaran al-qur’an dan sunnah rasulullah saw. Dan takwil ini sangat penting untuk mengetahui hakikat yang dikehendaki dalam sebuah ayat.
B.     Macam-macam terjemah dan contohnya
Terjemah dibagi menjadi dua, yaitu terjemah Harfiyah dan terjemah Maknawiyah
1.      Terjemah Harfiyah
Mengalihkan lafadz-lafadz dari suatu bahasa kedalam lafadz-lafadz yang serupa dari bahasa lain. Sehingga susunan dan tertib bahasanya sesuai dengan bahasa awalnya.[5]
 ª!$# ßyJ¢Á9$# ÇËÈ  
Artinya: “Allah adalah pelindung”. (QS. al-Ikhlas: 2)
2.      Terjemah Ma’nawiyyah
Terjemah Ma’nawiyyah atau terjemah Tafsiriyah adalah menjelaskan makna kalam dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnya.[6]
ö@è% uqèd ª!$# îymr& ÇÊÈ   ª!$# ßyJ¢Á9$# ÇËÈ   öNs9 ô$Î#tƒ öNs9ur ôs9qムÇÌÈ   öNs9ur `ä3tƒ ¼ã&©! #·qàÿà2 7ymr& ÇÍÈ  
Artinya: “1) Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa, 2) Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, 3) Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, 4) dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia."

C.    Perbedaan Tafsir dan Takwil, dan Contohnya
1.         Perbedaan tafsir dan takwil
Maksud perbedaan disini bukanlah perbedaan yang bersifat paradoksal[7], melainkan perbedaan dlihat dari segi spesifikasinya masing-masing, dan perbedaan dari segi sifat-sifat keduanya.
Dalam menentukan perbedaan antara tafsir dan takwil ulama’ mufassirin berbeda pendapat karena adanya perbedaan pandangan tentang takwil diantara ulama’ mufassirin, sebagai mana yang dijelaskan oleh syikh muhammad abdul adzim az-zarqoni, yaitu “ takwil dalam istilah mufassirin, pengertiannya diperselisihkan”[8] bahkan ada yang berpendapat bahwa takwil itu sama dengan tafsir, karena dilihat dari segi tujuan keduanya tidak berbeda, yaitu menjelaskan makna ayat-ayat al-qur’an dan diperkuat dengan dalil do’a Nabi kepada Ibnu Abbas, yaitu:
اللهم فقهه في الدين وعلمه في التأويل
Artinya: “ya allah, buatlah dia memahami tentang agama, dan buatlah dia tahu tentang takwil”[9]
Walau pendapat diatas diperkuat dengan adanya sabda Nabi Saw, tetap sebagian ulama’ melihat adanya perbedaan-perbedaan diantara keduanya, yaitu:
a.       Tafsir berbeda dengan takwil, perbedaannya terletak pada pembahasan terhadap ayat yang umum dan khusus, pengertian tafsir lebih umum dari pada takwil karena cakupan takwil hanya pada ayat-ayat yang khusus seperti ayat Mutasyabihah. Jadi mentafsirkan ayat-ayat al-Qur’an yang Mutasyabih disebut tafsir, tapi tidak semua penafsiran tersebut disebut takwil.[10]
b.      Tafsir penjelasan lebih lanjut bagi takwil dan dalam tafsir ketika ada dalil-dalil yang dapat menguatkan penafsiran boleh dinyatakan “demikianlah yang dikehendaki oleh Allah”, sedangkan dalam takwil tidak demikian.
c.       Tafsir menerangkan makna lafaz (ayat) melalui pendekatan riwayat, sedangkan takwil melalui pendekatan dirayat (kemampuan ilmu) dan berpikir rasional.
d.      Tafsir menerankan makna-makna yang tersurat (Bil Ibarah), sedangkan takwil dalah dari yang tersirat (Bil Isyarah).
e.       Tafsir berhubungan dengan makna-makna ayat atau lafadz yang biasa-biasa saja, sedangkan takwil berhubungan dengan makna-makna yang kudus.
f.       Tafsir mengenai penjelasanmaknanya telah diberikan oleh al-qur’an sendiri, sedangkan takwil penjelasan maknanya diperoleh melalui prosesistimbat (penggalian) dengan memanfaatkan ilmu-ilmu alat.
2.         Contoh tafsir dan takwil
* ¨bÎ) ©!$# ß,Ï9$sù Éb=ptø:$# 2uq¨Z9$#ur ( ßl̍øƒä ¢ptø:$# z`ÏB ÏMÍhyJø9$# ßl̍øƒèCur ÏMÍhyJø9$# z`ÏB ÇcyÛø9$# 4 ãNä3Ï9ºsŒ ª!$# ( 4¯Tr'sù tbqä3sù÷sè? ÇÒÎÈ  
Artinya: “Sesungguhnya Allah menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan. Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup. (yang memiliki sifat-sifat) demikian ialah Allah, Maka mengapa kamu masih berpaling?”. (QS. al-An’am: 95)
Jika yang maksud dalam ayat tersebut adalah mengeluarkan burung dari telur maka itu disebut Tafsir, tetapi jika yang dimaksud adalah mengeluarkan orang beriman dari orang kafir, atau orang berilmu dari orang bodoh,maka itu disebut Takwil.
D.    Hukum Terjemah, Tafsir, dan Ta’wil
dalam pembahasan tentang tafsir, ta’wil, dan terjemah tidak akan lepas dari hukum penerapannya, berikut penulis uraikan beberapa hukum tentang tafsir, ta’wil, dan terjemah.
1.      Hukum tafsir
Dalam menentukan hukum tafsir, ulama’ mufassirin mengklasifikasikan hukum tafsir menjadi empat. Dua diantaranya menyatakan fardhu kifayah, yang lain menyatakan haram, dan yang lain menyatakan wajib
2.      Hukum ta’wil
-
3.      Hukum terjemah
Sesuai dengan pemaparan sebelumnya bahwa terjemah dibagi menjadi dua, yaitu: terjemah harfiyah dan terjemah maknawiyah, maka hukum terjemah pun dibagi menjadi dua, yaitu: haram dan jaiz atau diperbolehkan.
a.      Hukum Terjemah harfiyyah
Terjemah harfiyyah al-Qur’an mustahil menurut sebagian besar ulama karena terjemah jenis ini memiliki syarat-syarat yang tidak mungkin terealisasi, yaitu:
1)      Adanya kosakata dalam bahasa sasaran yang sepadan dengan huruf-huruf dalam bahasa sumber.
2)      Adanya alat-alat pengungkap makna dalam bahasa sasaran yang sama atau mirip dengan alat-alat pengungkap makna yang sama dengan bahasa sumber.
3)      Adanya kesamaan antara bahasa sumber dengan bahasa sasaran dalam urutan kata-kata ketika disusun ke dalam kalimat ,sifat dan penyandaran (idhafah).[11]
Sebagian ulama menyatakan pendapatnya bahwa menerjemah dengan jenis terjemah harfiyyah memungkinkan terealisasi pada sebagian ayat atau yang semisalnya, akan tetapi walaupun memungkinkan hukumnya tetap haram, dengan sebab sebagai berikut:
a)      Tidaklah mungkin bisa mengungkapkan makna dengan sempurna,
b)      Tidak mungkin bisa mempengaruhi jiwa sebagaimana pengaruh Al-Quran yang berbahasa Arab lagi memiliki sifat jelas dan menjelaskan,
c)      Serta tidak ada kebutuhan yang mengharuskan kita menerjemahkan Al-Quran dengan jenis terjemah harfiyyah sebab terjemah maknawiyyah sudah mencukupi kebutuhan kita untuk memahami kandungan Al-Quran.
Oleh karena sebab-sebab di ataslah, walaupun terjemah harfiyyah memungkinkan terealisasi pada sebagian kata-kata dalam Al-Quran, namun tetaplah dalam syariat hal itu diharamkan.
Terjemah harfiyyah terkadang diperbolehkan, yaitu ketika seorang penerjemah hendak menerjemahkan kata tertentu dalam Al-Quran ke dalam bahasa audiens agar ia memahami kata tersebut dengan benar, namun dengan catatan penerjemah tidak menerjemahkan susunan kalimat semuanya, jadi sebatas menerjemahkan kata tersebut.
b.      Hukum terjemah maknawiyyah
Hukum menerjemahkan Al-Quran dengan terjemah maknawiyyah pada asalnya diperbolehkan karena memang tidak ada larangannya, bahkan terkadang, hukumnya wajib, yaitu ketika keberadaanya sebagai wasilah (sarana) untuk mengajarkan/menyampaikan Al-Quran dan agama Islam kepada orang-orang yang tidak memahami bahasa Arab karena mengajarkan/menyampaikan Al-Quran itu wajib, sedangkan kaedah mengatakan,
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Artinya: Suatu perkara yang sebuah kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengannya,maka hukum perkara tersebut juga wajib”.[12]
Jadi, jika kita tidak bisa mengajarkan/menyampaikan Al-Quran kecuali dengan cara menerjemahkan Al-Quran dengan jenis terjemah maknawiyyah-padahal hukum  mengajarkan/menyampaikan Al-Quran itu wajib-, maka hukum menerjemahkan Al-Quran dengan jenis terjemah maknawiyyah pun wajib pula.
Syarat-syarat bolehnya menerjemahkan Al-Quran dengan terjemah maknawiyyah adalah sebagai berikut:
1)      Terjemah Al-Quran tidak boleh menggantikan Al-Quran, sehingga sampai seseorang merasa tidak membutuhkan lagi Al-Quran, hal ini tidaklah diperbolehkan. Jadi, haruslah ditulis Al-Quran dengan bahasa/huruf Arab, sedangkan disampingnya ditulis terjemah maknawiyyahnya, sebagi penjelasan kandungannya.
2)      Penerjemah harus mengetahui madlulat lafadz (makna yang ditunjukkan oleh indikasi lafadz) dalam dua bahasa, yaitu bahasa sumber dan bahasa sasaran, serta kandungan yang ditunjukkan oleh konteks kalimat.
3)      Harus mengetahui makna lafadz-lafadz syar’i di dalam Al-Quran.
4)      Penerjemah haruslah kredibel (dapat dipercaya), yaitu beragama Islam dan shalih (baik dalam ilmu dan amal).
E.     Dalil Dibolehkannya Melakukan Penafsiran dan Syarat-Syarat Mufassir
apabila kita berbicara tentang dalil diperbolehkannya menafsirkan al-qur’an, maka tidak akan lepas dari sumber hukum islam, yaitu al-qur’an dan sunnah, sebagaimana yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini.
1.      Dalil dari Al-Qur’an
Ÿwur y7tRqè?ù'tƒ @@sVyJÎ/ žwÎ) y7»oY÷¥Å_ Èd,ysø9$$Î/ z`|¡ômr&ur #·ŽÅ¡øÿs? ÇÌÌÈ  
Artinya: “tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”. (QS. al-Furqan: 22)

* $tBur šc%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuŠÏ9 Zp©ù!$Ÿ2 4 Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 Îû Ç`ƒÏe$!$# (#râÉYãŠÏ9ur óOßgtBöqs% #sŒÎ) (#þqãèy_u öNÍköŽs9Î) óOßg¯=yès9 šcrâxøts ÇÊËËÈ  
Artinya: “tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.


2.      Dalil dari hadits nabi
Dalil diperbolehkannya menfsirkan al-qur’an yang kedua adalah hadits, didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abi Mas’ud ra, beliau berkata:
لما نزلت هذه لأية (الذين أمنو ولم يلبسوا إيمنهم بظلم أولئك لهم لأمن ۖ وهم مهتدون) (الأنعام : ۸۲) شق ذلك علي الناس فقالوا يارسول الله: واينا لا يظلم نفسه؟ قال انه ليس الذي يعنون. الم تسمعوا ما قال العبد الصالح: (إن الشرك لظلم عظيم) (لقمان: ١٣).
Artinya: “ ketika turun ayat ini (orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk) (al-An’am: 82) orang-orang kebingungan, maka mereka berkata, wahai Rasululloh: apakah itu tidak menindas terhadap diri manusia? Rasululloh berkata, sesungguhnya hal demikian tidak ada pertolongan. Apakah kalian tidak mendengarkan apa yang telah dikatakan hamba yang shaleh: (Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar) (Luqman: 13). [13]
Didalam hadits tersebut rasulullah pernah menafsirkan sebuahayat yang membingungkan
adapun syarat-syarat mufassir adalah sebagai berikut:
a.       menguasai ilmu bahasa arab dan cabang-cabangnya, seperti: nahwu sharaf, dan balaghah.[14]
b.      Menguasai ilmu ushul fiqh secara keseluruhan, nasikh mansukh, dan semua ilmu yang dapat menunjukkan makna lafadz.
c.       Menguasai ilmu tauhid dan akidah islam
d.      Mengetahui asbabun nuzul.
e.       Menguasai hadits nabi dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan hadits nabi.
F.     Contoh-contoh Konkrit dari Terjemah, Tafsir, dan Ta’wil yang Didukung oleh Kitab Mufassirin
1.      Contoh Tafsir
ª!$# ßyJ¢Á9$# ÇËÈ  
Artinya: “Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu”. (QS. Al-Ikhlas: 2).
Maksud dari ayat ini adalah Allah tidak beranak maupun diperanakkan, karena sesuatu yang dilahirkan pasti akan mati dan setiap yang mati pasti akan mewariskan, dan sesungguhnya allah tidak mati dan tidak mewariskan.[15]
2.      Contoh Takwil
¨bÎ) šúïÏ%©!$# y7tRqãè΃$t6ム$yJ¯RÎ) šcqãè΃$t7ム©!$# ßtƒ «!$# s-öqsù öNÍkÉ÷ƒr& 4 `yJsù y]s3¯R $yJ¯RÎ*sù ß]ä3Ztƒ 4n?tã ¾ÏmÅ¡øÿtR ( ô`tBur 4nû÷rr& $yJÎ/ yyg»tã çmøn=tæ ©!$# ÏmÏ?÷sã|¡sù #·ô_r& $VJÏàtã ÇÊÉÈ  
Artinya: “bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. tangan Allah di atas tangan mereka, Maka Barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan Barangsiapa menepati janjinya kepada Allah Maka Allah akan memberinya pahala yang besar”. (QS. al-Fath: 10).
Ibnu Kastir berkata bahwa yang dimaksud tangan allah diatas tangan mereka adalah Allah hadir didekat manusia, mendengarkan setiap perkataan manusia, melihat setiap tempat atau posisi manusia, dan mengetahui segala sesuatu yang dohir maupun batin dari manusia.[16]
3.      Contoh terjemah
ö@è% èŒqããr& Éb>tÎ/ Ĩ$¨Y9$# ÇÊÈ   Å7Î=tB Ĩ$¨Y9$# ÇËÈ   Ïm»s9Î) Ĩ$¨Y9$# ÇÌÈ   `ÏB Ìhx© Ĩ#uqóuqø9$# Ĩ$¨Ysƒø:$# ÇÍÈ   Ï%©!$# â¨ÈqóuqムÎû Írßß¹ ÄZ$¨Y9$# ÇÎÈ   z`ÏB Ïp¨YÉfø9$# Ĩ$¨Y9$#ur ÇÏÈ  
Artinya: “1) Katakanlah: "Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. 2)  raja manusia. 3) sembahan manusia. 4) dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, 5) yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, 6) dari (golongan) jin dan manusia”. (qs. An- Naas).
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
terjemah al-Qur’an adalah pemindahan atau pengalih bahasaan al-qur’an dari bahasa arab ke dalam bahasa lain selain bahasa arab tanpa mengurangi makna dan tujuan al-qur’an (teks to teks).
tafsir adalah menerangkan maksud dari lafal yang sukar dipahami oleh pendengar dan pembaca al-qur’an, baik dengan mengungkapkan sinonimnya atau yang mendekati sinonim tersebut, atau dengan mengungkapkan uraian yang mempunyai petunjuk padanya melalui jalan dalalah.
takwil secara istilah adalah pengembalian sesuatu pada maksud yang sebenarnya, yakni menerangkan apa yang dimaksud.
Terjemah dibagi menjadi dua, yaitu: terjemah harfiyah dan terjemah maknawiyah. Terjemah harfiyah adalah terjemah yang susunan katanya sesuai dengan bahasa asal. Sedangkan terjemah maknawiyah adalah terjemah yang tidak sama dengan susunan bahasa asal.
Secara maknawi, bahasa tafsir dan takwil memiliki perbedaan, dan perbedaan itu bukan paradoksal, tetapi dari sifat-sifatnya.
Hukum tafsir adalah fardhu kifayah, hukum terjemah adalah boleh jika itu terjemah maknawiyah, dan boleh menggunakan terjemah harfiyah jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Dalil diperbolehkannya melakukan penafsiran yaitu: QS. al-Furqan: 22, dll.
syarat-syarat mufassir adalah sebagai berikut:
1.      menguasai ilmu bahasa arab dan cabang-cabangnya, seperti: nahwu sharaf, dan balaghah.
2.      Menguasai ilmu ushul fiqh secara keseluruhan, nasikh mansukh, dan semua ilmu yang dapat menunjukkan makna lafadz.
3.      Menguasai ilmu tauhid dan akidah islam
4.      Mengetahui asbabun nuzul.
5.      Menguasai hadits nabi dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan hadits nabi.
12

 

DAFTAR PUSTAKA

Ibu Anwar, Ulumul Qur’an: Sebuah Pengantar (Pekan Baru: Amzah, 2012).
Imaduddin Abi Fida‘i Isma‘il Ibnu Kastir ad-Damsyiqi, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, vol. 14 (Kordoba: Maktab Walad as-Syaikh Li at-Turots, 2000).
Imaduddin Abi Fida‘i Isma‘il Ibnu Kastir ad-Damsyiqi, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, vol. 13 (Kordoba: Maktab Walad as-Syaikh Li at-Turots, 2000).
Manna’ Khalil al-Qattan, Muba̅hits Fi ‘Ulum al-Qur’an (al-Riyadl: Mansyurat al-‘Ashr al-Hadits, 1990).
Musa Ibrohim al-Ibrohim, Buhuts Manhejiyyat Fi ‘Ulum al-Qur’an al-Karim (?: Dar ‘Amar, 1996).
Mustofa Al-Bagha, Muhyiyuddin Mastu, al-Wādlih fī ‘Ulūm al-Qur’an (Damaskus: Dār al-‘Ulūm al-Insāniyah, 1996).
Rif’at Syauqi Nawawi dan Muhammad Ali Hasan, Pengantar Ilmu Tafsir, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988).
Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013).
Shobir Hasan Muhammad Abu Sulaiman, Murodu al-Dhomani Fi Ulum al-Qur’an (Bombay: Dar as-Salafyah, 1984).
Syikh Muhammad Abdul Adzim Az-Zarqoni, Manahilul Irfan Fi Ulum Al-Qur’an, Juz 2 (Libanon: Dar al-Kutub al-Arobi, 1995).
13
“Desakralisasi dalam terjemahan Al-Quran,” gusdur kecil, 4 Mei 2012, https://guesdur.wordpress.com/2012/05/04/desakralisasi-dalam-terjemahan-al-quran/.


[1]Mustofa Al-Bagha, Muhyiyuddin Mastu, al-Wādlih fī ‘Ulūm al-Qur’an (Damaskus: Dār al-‘Ulūm al-Insāniyah, 1996)., 258.
[2] Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013)., 212.
[3] Mustofa Al-Bagha, Muhyiyuddin Mastu, al-Wādlih fī ‘Ulūm al-Qur’an., 259.
[4] Rif’at Syauqi Nawawi dan Muhammad Ali Hasan, Pengantar Ilmu Tafsir, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988)., 139.
[5] Manna’ Khalil al-Qattan, Muba̅hits Fi ‘Ulum al-Qur’an (al-Riyadl: Mansyurat al-‘Ashr al-Hadits, 1990), 313.
[6] Ibid.
[7] Paradoksal dalam pengertian ini adalah bersifat paradoks, seolah-olah bertentangan dengan pendapat umum atau kebenaran, tetapi kenyataannya mengandung kebenaran.
[8] Syikh Muhammad Abdul Adzim Az-Zarqoni, Manahilul Irfan Fi Ulum Al-Qur’an, Juz 2 (Libanon: Dar al-Kutub al-Arobi, 1995), 7.
[9] Shobir Hasan Muhammad Abu Sulaiman, Murodu al-Dhomani Fi Ulum al-Qur’an (Bombay: Dar as-Salafyah, 1984), 181.
[10] Ibu Anwar, Ulumul Qur’an: Sebuah Pengantar (Pekan Baru: Amzah, 2012), 100.
[11] “Desakralisasi dalam terjemahan Al-Quran,” gusdur kecil, 4 Mei 2012, https://guesdur.wordpress.com/2012/05/04/desakralisasi-dalam-terjemahan-al-quran/.
[12] Ibid.
[13] Musa Ibrohim al-Ibrohim, Buhuts Manhejiyyat Fi ‘Ulum al-Qur’an al-Karim (?: Dar ‘Amar, 1996), 92.
[14] Ibid, 106.
[15] Imaduddin Abi Fida‘i Isma‘il Ibnu Kastir ad-Damsyiqi, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, vol. 14 (Kordoba: Maktab Walad as-Syaikh Li at-Turots, 2000), 500.
[16] Imaduddin Abi Fida‘i Isma‘il Ibnu Kastir ad-Damsyiqi, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, vol. 13 (Kordoba: Maktab Walad as-Syaikh Li at-Turots, 2000), 91.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

partisipasi pemikiran anda kami tunggu