Jumat, 29 April 2016

HADITS PERSPEKTIF ORIENTALIS



HADITS PERSPEKTIF ORIENTALIS
Moh Khorofi[1]

Abstrak:Orientalis adalah golongan orang mempelajari dunia timur baik itu budaya, agama, dan sebagainya. Dalam study hadits, orientalis memiliki tiga tokoh pembesar, yaitu: Ignaz Goldziher, Josep Schacht, dan G. HA. Juynboll.Ignaz goldziher berpandangan bahwa Hadits tidak lebih sekedar catatan atas kemajuan yang dicapai Islam di bidang agama. Menurut Josep Schacht sistem isnad yang diterapkan untuk melacak hadits-hadits pada abad ke dua memang valid tapi rantai periwayatan kebelakang sampai nabi dan sahabat adalah palsu. Sedangkan menurut G. HA. Juynboll sedikit jalur periwayatan hadits maka semakin tidak dapat dipercaya hadits itu asli.Ketiga argumen orientalis tersebut dibantah oleh para cendekiawanmuslim, yaitu: ignaz goldziher dibantah oleh Prof. Dr. M. Musthofa al Azhami yang memperjelas bahwa pada zaman nabi sudah ada pencatatan hadits-hadits nabi sehingga tidak mungkin terjadi pemalsuan pada zaman sahabat. Josep Schacht dibantah oleh azami bahwa dia keliru ketika menjadikan kitab-kitab sirah Nabi dan kitab-kitab fiqh sebagai dasar postulat /asumsi penyusunan teorinya itu. dan G. HA. Juynboll juga di sanggah oleh azami bahwa teorinya tidak relevan jika digunakan untuk menyimpulkan keotentikan hadits

Kata kunci: kajian, orientalis, hadits


Pendahuluan
Hadits dalam ajaran Islam menempati posisi yang sangat strategis. Hal itu terjadi karena hadits menjadi sumber hukum kedua bagi hukum-hukum Islam.[2]Sesuai dengan firman Allah Swt dalam surat An-Nahl ayat 44, yaitu:
ÏM»uZÉit7ø9$$Î/̍ç/9$#ur3!$uZø9tRr&ury7øs9Î)tò2Ïe%!$#tûÎiüt7çFÏ9Ĩ$¨Z=Ï9$tBtAÌhçRöNÍköŽs9Î)öNßg¯=yès9uršcr㍩3xÿtGtƒÇÍÍÈ /لنحل)١٦:٤٤(
Artinya:“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan” (QS. An-Nahl (16): 44)
Allah menurunka Al-Qur’an bagi umat manusia, agar Al-Qur’an ini dapat dipahami oleh manusia, maka Rasulullah Saw diperintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajarannya kepada mereka melalui hadits-haditsnya.
Para ulama sepakat bahwa hadits atau sunnah paling tidak memiliki tiga fungsi utama dalam rangka hubungannya dengan Al-Qur’an, yakni Pertama hadits berfungsi sebagai bayan ta’qid terhadap ketentuan hukum yang ada dalam Al- Qur’an, Kedua hadits berfungsi sebagai bayan tafsir terhadap kemujmalan Al-Qur’an, Ketiga hadits berfungsi sebagaibayan tasyri’ terhadap segala sesuatu yang tidak ada hukumnya dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, hadits tidak dapat di pisahkan dengan Al-Qur’an.[3]
Demikian sentralnya keberadaan hadits Nabi dalam islam,maka para ulama’ hadits melakukan sebuah penelitian terhadap kualitas hadits dalam rangka untukmengetahui kehujjahan hadits yang bersangkutan.
Penelitian terhadap hadits ternyata tidak hanya dilakukan oleh kaum muslimin saja, tetapi musuh islam pun juga melakukan penelitian terhadap hadits-hadits Nabi,salah satu diantaranya adalah golongan orientalis, dengan tujuan untuk meragukan dasar-dasar validitas hadits sebagai dalil dan argumen.
Kajian islam yang dilakukan oleh orientalis pada mulanya ditujukan pada kajian-kajian islam secara umum yang mencakup sastra dan sejarah, hingga pada akhirnya mereka mengarahkan kajiannya secara khusus pada bidang studi hadits nabawi
Kajian hadits yang dilakukan oleh orientalis dimulai pada abad ke-19 yang dipelopori oleh Alois Sprenger yang menyatakan keragu-raguannya terhadap keterpercayaan hadits sebagai sumber sejarah dan mengatakan bahwa hadits hanyalah sebuah Anekdot. Sikap skeptisterhadap hadits yang dimiliki Alois Sprenger diikuti oleh William Muir yang juga meragukan keautentikan hadits sehingga pada abad ke-19 hadits menjadi perbincangan yang cukup hangat dikalangan sarjana Eropa. Sehingga pengkajian tentang hadits mencapai puncaknya di Eropa ketika Ignaz Goldziher menulis sebuah buku yang berjudul Muhammadenische Studien (Studi Islam) pada tahun 1890 M dan disusul oleh Josep Schacht dengan bukunya yang berjudul Origin Of Muhammadan Juriprudenceyang dipandang sebagai kritikan paling penting terhadap hadits diabad ke-19.[4]
Diantara sekian banyaknya pengkajian terhadap hadits yang dilakukan oleh orientalis, penulis berusaha untuk mengetahui pandangan orientalis terhadap hadits Nabi, khususnya pandangan Ignaz Goldziher danJosep Schachtyang menjadi pembesar kajian orientalis terhadap hadits yang disertai dengan tanggapan ulama’ hadits kontemporer, dan kontribusi orientalis terhadap hadits.
Pengertian orientalis
Orientalis berasal dari kata orient yang berarti Asia Timur dan “isme” yang berarti paham. Jadi secara bahasa, orientalisme adalah paham tentang dunia timur/ ketimuran.[5]Sedangkan dalam kamus Webster dijelaskan bahwa orientalisme berarti Study Of Estern Culture (kajian tentang kultur timur), sedangkan orang yang memiliki concer terhadap kultur timur disebut sebagai orientalis. Sedangkan secara istilah, orientalisme merupakan salah satu disiplin keilmuan yang termasuk dalam aliran pemikiran pencerahan eropa yang mempelajari tentang ketimuran (agama, budaya, bahasa, seni, sastra, musik, dan sebagainya) yang menekankan pada kajian filologis yang kritis, yang tumbuh subur di barat pada abad ke 18-20.[6]
Dalam bukunya yang berjudul Orientalism, Edward Said mengatakan bahwa penjelasan tentang orientalis dapat dijelaskan melalui tiga hal yang saling berkaitan[7], yaitu:
1.      Seorang orientalis adalah orang yang mengajarkan, menulis atau meneliti tentang timur, terlepas apakah dia seorang antropolog, sosiolog, sejarawan ataupun filolog.[8] Dengan kata lain, orientalis adalah golongan yang mengklaimdirinya sebagai orang yang mengetahui atau memahami tentang budaya timur
2.      Orientalisme merupakan model pemikiran yang didasarkan pada pembedaan ontologis dan epistimologis tentang timura dan barat.[9]
3.      Orientalisme merupakan suatu institusi berbadan hukum untuk mengahadapi dunia timur, yang memilikikepentinganmembuat pernyataan tentang timur, membenarkan pandangan tentang timur, mendiskripsikan, mengajarkan, memposisikan dan menguasainya.[10]
Dengan kata lain, orientalisme merupakan cara barat untuk mendominasi, merestrukturisasi dan menguasai dunia timur secara halus melalui perubahan pola pikir masyarakat islam.
Tidak ada keterangan yang jelas kapan dan siapa sebenarnya orang Barat yang pertama kali mempelajari Islam. Sebagian peneliti menyatakan kegiatan orientalis itu sendiri ada pada abad kesepuluh Masehi. Sebagian lain berpendapat muncul setelah Perang Salib yang berlangsung selama dua abad antara 1097-1295. Adapula yang menyatakan orientalisme telah memulai aktifitasnya pada abad XIII di Andalusia, ketika serangan kaum Salibi Spanyol terhadap Islam mencapai Puncaknya. Ada pula yang menyatakan bahwa kajian ketimuran yang kemudian dinamakan dengan orientalisme bersamaan dengan munculnya imperialisme dan kolonialisme Eropa ke dunia Islam abad XVIII Masehi, disaat melemahnya kekuasaan Daulah Utsmaniyah yang dianggap sebagai garis pemisah antara Eropa dengan negara-negara Timur.[11]
Namun diantara kemunculan orientalisme disebabkan beberapa hal, yaitu : Pertama,terjadinya Perang Salib dan Imperialisme atau kolonialisme. Kedua, sentuhan Barat dengan perguruan-perguruan tinggi Islam. Ketiga, penyalinan naskah-naskah ke dalam bahasa latin pada setiap bidang ilmu pengetahuan.[12]
Kritik orientalis terhadap hadits
1.      Ignaz goldziher
Ignaz Goldziher adalah orientalis Hungaria yang dilahirkan dari keluarga Yahudi pada tahun 1850 M, Ia belajar di Budapest, Berlin dan Leipzig. Pada tahun 1873 ia pergi ke Syiria dan belajar pada Syeikh Tahir al-Jazairi. Kemudian Pindah ke Palestina, lalu ke Mesir dimana ia belajar dari sejumlah ulama di Universitas Al-Azhar Kairo.[13] Pada tahun 1894 dia menjadi calon tenaga pengajar bahasa Semit dan pada tahun 1904 menjadi guru besar bahasa-bahasa Semit di Universitas Budapest akhirnya ia meninggal pada 13 November 1921.[14]
Karya-karya tulisannya yang membahas masalah-masalah keislaman banyak di publisir dalam bahasa Jerman, Inggris dan Perancis. Bahkan sebagian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dan yang paling berpengaruh dari karya-karya tulisannya adalah buku Muhammadanische Studien, dimana ia menjadi sumber rujukan utama dalam penelitian hadits di Barat.[15] Di samping karyanya yang lain seperti: Le Dogme et Les Lois de L’Islam (The Principle of Law isIslam), Introduction to Islamic Theology and Law, Etudes Sur La Tradition Islamique.[16]
Secara umum pandangan Ignaz Goldziher terhadap hadits adalah bahwa apa yang disebut hadits itu diragukan otentisitasnya sebagai sabda Nabi s.aw.[17]Menurut Goldziher, hadits lebih merupakan refleksi interaksi dan konflik pelbagai aliran dan kecenderungan yang muncul kemudian di kalangan masyarakat muslim pada periode kematangannya, ketimbang sebagai dokumen sejarah awal perkembangan Islam.
Menurut Goldziher, literatur hadits harus dipandang sebagai hasil evolusi agama, sejarah dan sosial Islam selama dua abad pertama eksistensinya.[18] Ini berarti, hadits adalah produk bikinan masyarakat Islam beberapa abad setelah Nabi Muhammad SAW wafat, bukan berasal dan tidak asli dari beliau.[19] Ataupun hadits tidak lain adalah karya-karya ulama masa sesudah wafat nabi yang didasarkan pada fenomene-fenomena sosial dan kasus-kasus aktual yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.[20]
Diantara yang turut mengamini pendapat Goldziher adalah orientalis Inggris bernama Alfred Guillaume. Dalam bukunya mengenai sejarah hadits, mantan guru besar Universitas Oxford ini mengklaim bahwa sangat sulit untuk mempercayai literatur hadits secara keseluruhannya sebagai rekaman otentik dari semua perkataan dan perbuatan Nabi SAW.[21]
Keraguan Goldziher tentang keabsahan dan keotentikan hadits didasarkan atas beberapa alasan, diantaranya, ketidakmungkinan keshahihan hadits dalam masyarakat Islam pada abad pertama.[22] Ia mengatakan bahwa kesulitan data yang otentik diakibatkan karena kondisi masyarakat Islam pada abad pertama Hijriah sama sekali tidak mendukung budaya pemeliharaan data tersebut yang belum memiliki kemampuan cukup untuk memahami dogma-dogma keagamaan,, memelihara ritus-ritus keagamaan dan mengembangkan doktrin agama yang kompleks. Terlebih lagi pada saat itu buta huruf masih merajalela dimana-mana.
Ignaz Goldziher juga menuduh bahwa penelitian hadits yang dilakukan oleh ulama klasik tak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena kelemahan metodenya. Hal ini karena para ulama lebih banyak menggunakan metode kritik sanad dan kurang menggunakan metode kritik matan, karenanya Goldziher kemudian ,menawarkan metode kritik baru yaitu kritik pada matan.[23] Metode kritik matan hadits oleh Goldziher itu berbeda dengan metode kritik matan yang dipakai oleh para ulama. Menurutnya kritik matan hadits itu mencakup berbagai aspek seperti politik, sains, sosio kultural dan lain-lain. Lebih jauh hal itu dilakukan guna menggambarkan sampai sejauhmana hubungan teks hadits dengan kondisi eksternal kondisi sosial politik dimana hadits itu muncul.
Contoh kasus dapat ditemukan pada sebuah hadits yang artinya berbunyi : “Tidak diperintahkan pergi kecuali menuju tiga masjid, Masjid al- Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsha” Menurut Goldziher Abdul Malik Ibn Marwan (Khalifah Dinasti Ummayah di Damaskus) merasa khawatir apabila Abdullah bin Zubair (opposannya di Makkah) mengambil kesempatan dengan menyuruh orang-orang Syam (Syiria adan sekitarnya) yang sedang melakukan ibadah haji di Makkah untuk berbaiat kepadanya. Karenanya, Abdul Malik bin Marwan berusaha agar orang-orang Syam tidak lagi pergi ke Makkah, akan tetapi cukup hanya pergi ke Qubbah Shakhra di al-Quds (Palestina) yang pada saat itu masuk dalam kekuasaan wilayah Syam.[24]
Dalam rangka mewujudkan usaha yang bersifat politis ini, Abdul Malik bin Marwan menugaskan al-Zuhri agar membuat hadits dengan sanad yang bersambung ke Nabi SAW dimana isinya umat Islam tidak diperintahkan pergi kecuali menuju tiga masjid, Masjid al-Haram (di Makkah), Masjid Nabawi (di Madinah) dan Masjid al-Aqsha (di al-Quds/Jerusalem).[25]
Jelaslah bagi kita, karena kondisi politik saat itu yang mendudukan rezim Umawiyah berada pada puncak kekuasaan, Imam al-Zuhri telah dimanfaatkan untuk memalsukan hadits sesuai dengan keinginan dan kebijakan politik mereka.[26]
2.      Joseph Schacht
Josepht Schahct adalah seorang profesor kelahiran Silisie Jerman pada tanggal 15-3-1902. Karirnya sebagai orientalis diawali dengan belajar filologi klasik, teologi dan bahasa-bahasa timur di universitas Berslaw dan universitas Leipzig. Ia meraih gelar doktor dari universitas Berslaw pada tahun 1923 ketika berumur 21 tahun.[27]
Pada tahun 1925 ia diangkat jadi dosen di Universitas Fribourg dan pada tahun 1929 ia dikukuhkan sebagi guru besar. Pada tahun 1932 ia pindah ke universitas Kingsbourgh dan 2 tahun kemudian ia meninggalkan negrinya jerman untuk mengajar tata bahasa Arab dan bahasa Suryani di Universitas Fuad Awal (universitas Cairo) di Mesir. Ia tinggal di Mesir sampai tahun 1939 sebagai guru besar. Karena meletus perang dunia II Schacht pindah ke Inggris dan belajar lagi di Pasca Sarjana Universitas Oxford. Gelar doktor diraihnya pada tahun 1952. Pada tahun 1954 ia pindah ke Belanda sebagai guru besar di universitas Leiden sampai tahun 1959. Ia pindah lagi ke universitas Columbia New York sebagai guru besar sampai ia meninggal pada tahun 1969.[28]
karya tulisnya yang monumental dan melambungkan namanya adalah bukunya The Origins of Muhammad Jurisprudence yang terbit tahun 1950 dan bukunya An-Introduction to Islamic Law yang terbit tahun 1960. Pandangan Josepht Schahct terdapat dalam dua karya tersebut, yang menyajikan hasil kajiannya tentang hadits nabawi, terutama yang berkaitan dengan hukum Islam adalah buatan para ulama abad kedua dan ketiga hijriyah. Ia mengatakan bahwa cara terbaik untuk membuktikan bahwa suatu hadits tidak pernah ada dalam satu kurun tertentu adalah dengan menunjukkan kenyataan bahwa hadits tidak pernah digunakan sebagai dalil dalam diskusi para fuqaha, sebab seandainya ada, pasti hal itu dijadikan referensi.[29] Alasan lain adalah para Khulafa al-Rasyidin sebagai pemimpin politik untuk umat Islam akan mengambilnya sebagai sumber hukum yang tertinggi, justru tidak terjadi, malahan mereka mengambil perbuatan-perbuatan mereka sendiri untuk dijadikan rujukan hukum.[30]
Pandangan Schacht secara keseluruhan adalah bahwa sistem isnad mungkin valid untuk melacak hadits-hadits sampai pada ulama abad kedua, tapi rantai periwayatan yang merentang ke belakang sampai kepada Nabi Saw. dan para sahabat adalah palsu. Argumennya dapat diringkas dalam enam poin:[31]
a.       Sistem isnad dimulai pada awal abad kedua atau, paling awal, akhir abad pertama.
b.      Isnad-isnad itu diletakkan secara sembarangan dan sewenang-wenang oleh mereka yang ingin “memproyeksikan ke belakang” doktrin-doktrin mereka sampai kepada sumber-sumber klasik.
c.       Isnad-isnad secara bertahap “meningkat” oleh pemalsuan; isnad-isnad yang terdahulu tidak lengkap, tapi semua kesenjangan dilengkapi pada masa koleksi-koleksi klasik.
d.      Sumber-sumber tambahan diciptakan pada masa Syafi’I untuk menjawab penolakan-penolakan yang dibuat untuk hadits-hadits yang dilacak ke belakang sampai kepada satu sumber. “isnad-isnad keluarga” adalah palsu, dan demikian pula materi yang disampaikan di dalam isnad-isnad itu.
e.       Keberadaan comman narrator dalam rantai periwayatan itu merupakan indikasi bahwa hadits itu berasal dari masa periwayat itu.
Dalam rangka membuktikan dasar-dasar pemikirannya tentang kepalsuan hadis Nabi SAW, Josepht Schahct menyusun beberapa teori berikut ini:
1)      Teori Projecting Back
Maksudnya adalah untuk melihat keaslian hadis bisa direkonstruksikan lewat penelusuran sejarah hubungan antara hukum islam dengan apa yang disebut hadis Nabi. Menurutnya hukum islam belum eksis pada masa al Sya’bi (110 H). Oleh karena itu jika ada hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum islam, maka itu adalah bikinan orang-orang sesudah al Sya’bi. Hukum islam baru eksis ketika ada kebijakan khalifah Ummayah mengangkat para hakim.
2)      Teori E Silentio
Sebuah teori yang disusun berdasarkan asumsi bahwa bila seseroang sarjana (ulama/perawi) pada waktu tertentu tidak cermat terhadap adanya sebuah hadis dan gagal menyebutkannya/ jika satu hadis oleh sarjana (ulama/perawi) yang datang kemudian yang mana para sarjana sebelumnya menggunakan hadis tersebut, maka berarti hadis tersebut tidak pernah ada. Jika satu hadis ditemukan pertama kali tanpa sanad yang komplit dan kemudian ditulis dengan isnad yang komplit, maka isnad itu juga dipalsukan. Dengan kata lain untuk membuktikan hadis itu eksis/ tidak cukup dengan menunjukkan bahwa hadis tersebut tidak pernah dipergunakan sebagai dalil dalam diskusi para fuqaha. Sebab seandainya hadis itu pernah ada pasti hal itu akan dijadikan sebagai refrensi.
3)      Teori Common Link
Yakni sebuah teori yang beranggapan bahwa dalam sebuah susunan sanad kadang terdapat tambahan tokoh-tokoh tertentu untuk mendukung keabsahan sebuah riwayat. Semua sanad yang terdiri dari hubungan keluarga (antara bapak dan anaknya) adalah palsu. Isnad keluarga tidak menjamin keaslian bahkan dipakai sebagai alat untuk membuat sebuah hadis kelihatan tanpa cacat. Sehingga isnad atas dasar famili adalah isnad buatan yang digunakan untuk jalur penghubung antara satu kelompok perawi dengan perawi lainnya.
Paling tidak ada tiga tesis besar seperti uraian diatas yang diajukan Schacht yang menarik perhatian para sarjana, diantaranya tesis tentang hadits Nabi dilihat dari materinya, atau tentang otentisitas sanad hadits yang terakumulasi dalam teori Projecting back, yang berkaitan juga dengan lahirnya hukum Islam. Pikiran-pikiran tersebut, kalau kita lihat secara keseluruhan, ternyata saling berkaitan, hanya saja karena dia seorang ahli hukum, pembahasan otentisitas hadits di bawah ini nampaknya tidak dapat dihindari dari pembahasan lainnya tentang hukum



Tanggapan Ulama’ terhadap Orientalis
1.      Bantahan untuk Ignaz Goldziher
Pendapat Goldziher bahwa hadits belum merupakan dokumen sejarah yang muncul pada masa-masa awal peertumbuhan Islam disanggah oleh bebrapa pakar hadits. Mereka itu di antaranya : Prof. Dr. Musthofa as Siba’iy (as Sunnah wa Makanatuha fi at Tasyri’il Islam) Prof. Dr. ‘Ajjaj al Khatib (as Sunnah Qabla Tadwin) dan Prof. Dr. M. Musthofa al Azhami (Studies in Early Hadith Literature). Menurut ketiga ulama ini pendapat Goldziher lemah baik dari sisi metodologisnya maupun kebenaran materi sejarahnya.[32]
Alasan mereka adalah karena ketidaktahuan mereka (kekurang percayaan) pada bukti-bukti sejarah. Orientalis lain seperti Nabia Abbot, justru mengajukan bukti-bukti yang cukup valid tentang keberadaan pencatan hadits pada awal-awal periode Islam, dalam bukunya Studies in Arabic Literary Papyri: Qur’anic Commentary and Tradition (1957). Abbot menyimpulkan bahwa penulisan hadits bisa direkonstruksikan dalam 4 fase: pertama, masa Nabi hidup, kedua, masa wafat Nabi sampai masa Ummayah, ketiga, pada masa Ummayah dengan titik sentral bahasan pada peran ibn Syihab al-Zuhri dan keempat adalah periode kodifikasi hadits kedalam buku-buku fiqh.[33]
Sisi metodologi yang dikritik Azami adalah bahwa kesalahan orientalis yang tidak konsisten dalam mendiskusikakan perkembangan hadis Nabi yang berkaitan dengan hukum, sebab bukunya memfokuskan diri pada masalah hukum, mereka malah memasukkan hadis-hadis ritual. Sebagai contoh dari 47 hadis yang diklaimnya berasal dari Nabi sebagiannya tidak berasal dari Nabi, dan tidak juga berkaitan dengan hukum hanya seperempat yang relevan dengan topik yang didiskusikan.[34]
Berkenaan dengan pernyataan ibn Syihab al-Zuhri, Azami menyatakan bahwa tidak ada bukti-bukti historis yang memperkuat teori Goldziher, bahkan justru sebaliknya. Ternyata Goldziher merubah teks yang seharusnya berbunyi al-hadis, akan tetapi ditulis dengan lafaz hadis saja. Demikian juga ternyata tesis Goldziher bahwa al-Zuhri dipaksa khalifah abdul malik bin marwan (yang bermusuhan dengan ibn Zubair) untuk membuat hadis, adalah palsu belaka. Hal ini mengingat al-Zuhri semasa hidupnya tidak pernah bertemu dengan Abdul Malik, kecuali sesudah 7 tahun dari wafatnya ibn Zubair. Pada saat itu umur al Zuhri sekitar 10-18 tahun sehingga tidak rasional pemuda seperti itu memiliki reputasi dan otoritas yang kuat untuk mempengaruhi masyarakat di sekitarnya. Bahkan as-Sibai menantang abdul Qadir profesornya untuk membuktikan kebenaran teks al Zuhri. Pada akhirnya terbukti bahwa Abdul Qadir salah dan berpegang pada argumen-argumen yang tidak ilmiah.[35]
Argumen lain yang juga dapat meruntuhkan teori Goldziher adalah teks hadis itu sendiri. Sebagaimana termaktub dalam kitab Shahih Bukhari, hadis tersebut tidak memberikan isyarat apapun yang bisa menunjukkan bahwa ibadah haji dapat dilakukan di al-Quds (Yurussalem) yang ada hanya isyarat pemberian keistimewaan kepada masjid al Aqsha, dan hal ini wajar mengingat masjid itu pernah dijadikan qiblat pertama bagi ummat islam. Sementara itu tawaran Goldziher agar hadis tidak semata-mata didekati lewat perspektif sanad akan tetapi juga lewat kritik matan, perlu dicermati. Sebenarnya semenjak awal para shahabat dan generasi sesudahnya sudah mempraktekkan metode kritik matan. Penjelasan argumentatif telah disajikan oleh Subkhi as Shalih bahwa ulama dalam mengkaji hadis juga bertumpu pada matan.[36]
2.      Bantahan untuk Josep Schacht
Berikutnya adalah bantahan terhadap kritik Joseph Schahcht sebagaimana yang dia gagas dalam teori Projecting Back-nya. Menurut Azami kekeliruan Schacht adalah bahwa dia keliru ketika menjadikan kitab-kitab sirah Nabi dan kitab-kitab fiqh sebagai dasar postulat atau asumsi penyusunan teorinya itu. Kitab Muwattha’ Imam Malik dan al Syaibaniy serta risalahnya Imam as Syafi’i tidak bisa dijadiakan sebagai alat analisis eksistensi atau embrio kelahiran hadis Nabi. Sebab kitab-kitab tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu untuk meneliti hadis Nabi sebaiknya menggunakan dan berpedoman pada kitab-kitab hadis.[37]
Azami dalam rangka meruntuhkan teorinya Schacht telah melakukan penelitian terhadap beberapa naskah hadits dengan sanad abu hurairah, abu shalih, suhail, dst, yang ternyata dari hasil kajiannya sangat mustahil hadis bisa dipalsukan begitu saja.
Sementara teori Argumenta e Silentionya schacht dikritk oleh Ja’far Ishaq Anshari dalam buku beliau : The Authenticity of Tradition, A Critique of Joseph Schacht‘s Argument e Silention, begitu pula Azami dalam sanggahannya terhadap The Origins of Muhammadan Jurisprudence karya Schacht, Keduanya berkesimpulan bahwa Schacht melakukan kontradiksi dalam berargumen, sebab dalam bukunya schacht mengecualikan teorinya itu terhadap referensi yang berasal dari 2 generasi di belakang syafi’i, kenyataannya schacht justru menggunakan muwatha’nya Imam Malik dan Syaibaniy sebagai data-datanya yang itu adalah referensi yang valid menurutnya. Muwatha’ adalah suatu karya yang justru oleh Ignaz Goldziher sendiri dikritik sebagai bukan kitab hadis dengan alasan (1) belum mencakup seluruh hadis yang ada (2) lebih menekankan pada aspek hukum, kurang fokus pada penyelidikan penghimpunann hadis (3) campuran qaul Nabi, Shahabat dan tabi’in.[38]
Selain itu, temuan Anshari justru membuktikan kebalikan dari teori Argumenta e Silentio. Setelah melakukan verifikasi berdasarkan empat koleksi hadis : al-Muwatha’ karya Imam Malik dan asy-Syaibani dan al-Atsar karya abu Yusuf dan asy-Syatibi, ia menemukan bahwa ternyata ada sejumlah hadis dalam koleksi-koleksi awal yang tidak ditemukan dalam koleksi-koleksi hadis belakangan. Misalnya, sejumlah hadis yang terdapat dalam al-Muwatha’ karya Imam Malik tidak ada dalam asy-Syaibani, meskipun al-Muwatha’ karya asy-Syaibani adalah koleksi yang lebih muda. Demikian juga sejumlah hadis yang terdapat di al-Atsar Abu Yusuf tidak dijumpai dalam al-Atsar asy-Syaibani, walaupun al-Atsar asy-Syaibani ini lebih muda daripada al-Atsar Abu Yusuf.
Temuan Anshari berdasarkan empat koleksi hadis ini paling tidak mampu mengoreksi asumsi dasar teori Argumenta e Silentio. Hal ini juga menyadarkan para pengkaji hadis untuk mempertimbangkan adanya faktor-faktor lain, selain faktor ketiadaan, yang menyebabkan mengapa seorang ahli hukum merasa cukup untuk menghimpun doktrin fiqih tertentu tanpa mencantumkan hadis-hadis yang mendukungnya. Karena tujuan para ahli hukum yang utama bukanlah untuk menghimpun hadis, melainkan untuk menghimpun berbagai doktrin aliran fiqih yang sudah disepakati dan diterima secara umum serta diikuti oleh para pendahulu mereka. Oleh karena itu, sering kali penyebutan sebuah hadis utuk mendukung berbagai doktrin fiqih dipandang tidak begitu penting. Akibatnya, merka tidak selalu menyebutkan hadis-hadis yang relevan dengan doktrin-doktrin hukum yang dihimpun meskipun dalam faktanya hadis-hadis tersebut ada.[39]
Di samping itu Azami membuktikan bahwa tidak adanya sebuah hadis pada masa kemudian, padahal pada masa-masa awal hadis itu dicatat oleh perawi, disebabkan pengarangnya menghapus/menasakh hadis tersebut, sehingga ia tidak menulisnya dalam karya-karya terbaru. Ketidakkonsistenan Schacht terbukti ketika dia mengkritik hadis-hadis hukum adalah palsu, ternyata ia mendasarkan teorinya itu pada hadis-hadis ritual (ibadah) yang jika diteliti lebih dalam lagi ternyata tidak bersambung ke Nabi.
Kemudian untuk membantah teori yang dikemukakan oleh para orientalis yang lain, khususnya Schacht, yang meneliti dari aspek sejarah, maka M.M. Azami membantah teori Schacht ini juga melalui penelitian sejarah, khususnya sejarah Hadis. Azami melakukan penelitian khusus tentang Hadis-Hadis Nabi yang terdapat dalam naskah-naskah klasik. Di antaranya adalah naskah milik Suhail bin Abi Shaleh (w.138 H). Abu Shaleh (ayah Suhail) adalah murid Abu Hurairah shahabat Nabi saw. Naskah suhail ini berisi 49 Hadis. Sementara Azami meneliti perawi Hadis itu sampai kepada generasi Suhail, yaitu jenjang ketiga (al-thabaqah altsalitsah). Termasuk jumlah dan domisili mereka. Azami membuktikan bahwa pada jenjang ketiga, jumlah perawi berkisar 20 sampai 30 orang, sementara domisili mereka terpencar-pencar dan berjauhan, antara India sampai Maroko, antara Turki sampai Yaman. Sementara teks hadis yang mereka riwayatkan redaksinya sama.
Dengan demikian apa yang dikembangkan oleh Schacht dengan teorinya Projecting Back, yang mengemukakan bahwa sanad Hadis itu baru terbentuk belakangan dan merupakan pelegitimasian pendapat para qadhi dalam menetapkan suatu hukum, adalah masih dipertanyakan keabsahannya, hal ini dibantah oleh Azami dengan penelitiannya bahwa sanad Hadis itu memang muttashil sampai kepada rasulullah Saw. melalui jalur-jalur yang telah disebutkan di atas. Dan membuktikan juga bahwa Hadis-hadis yang berkembang sekarang bukanlah buatan para generasi terdahulu, tetapi merupakan perbuatan atau ucapan yang datang dari Rasul Saw. sebagai seorang Nabi dan panutan umat Islam.

Kesimpulan
Bagaimanapun kritik hadis merupakan usaha yang sebenarnya lebih dulu dilakukan oleh kaum muslim sendiri. Tradisi lisan atau verbal dalam transmisi hadis tidak menafikan adanya tradisi tulis-menulis. Adanya fenomena pemalsuan hadis adalah akibat adanya intervensi pendapat-pendapat pribadi dan adanya kasus iltibas. Namun dari fenomena tersebut, melahirkan tradisi kritik hadis untuk mengecek validitas hadis. Di samping itu, dengan adanya formalisasi penulisan hadis pada abad ke-2 H, telah mengubah orientasi pemeliharaan hadis. Dan tradisi penulisan menghadirkan beberapa karya monumental yang memuat kumpulan hadis sebagai upaya selektif dari masing-masing tokoh yang telah menulisnya.
Dalam perkembangnya kritik inipun menjadi bahan yang menarik bagi orang non islam yang disebut sebagai The Outsiders maupun Orientalis. Kajian mereka ini tidaklah harus ditanggapi dengan emosi yang menghilangkan nilai ilmiah bagi sebuah penelitian. Bahkan secara eksplisit karena merekalah saat ini umat muslim mencoba bangkit dan berani mengkoreksi nash-nash yang telah dianggap sakral dan tidak bisa tersentuh dari kritik. Pengkoreksian ini bukanlah berarti menggap bahwa tesis yang dihasilkan para orientalis ini merupakan sebuah hasil yang harus diterima secara mentah-mentah, namun harus juga ditanggapi denga objektif, data yang valid serta metodologi yang juga bisa diterima oleh kalangan akademis.
Sehingga sebenarnya para sarjana muslim sendiri bersikap berbeda dalam memandang kegiatan para orientalis. Diantaranya ada yang memandang sebagai murni kajian keilmuan namun disisi lain lebih banyak yang menganggap sebagai sebuah propaganda melawan Islam. Dari keseluruhan gerakan orientalisme tersebut dalam berbagai bentuknya dari awal hingga akhir ini, Edward Said menyimpulkan dalam 3 poin yaitu: 1) Bahwa orientalisme itu lebih merupakan gambaran tentang pengalaman manusia Barat ketimbang tentang manusia Timur (orient). 2) Bahwa Orientalisme itu telah menghasilkan gambaran yang salah tentang kebudayaan Arab dan Islam. 3) Bahwa meskipun kajian orientalis nampak obyektif dan tanpa interes (kepentingan), namun ia berfungsi untuk tujuan politik.
Namun harus diakui bahwa selain dari bidang-bidang pemahaman dan penafsiran Islam, para oritentalis banyak yang berjasa dalam kerja-kerja ilmiah lainnya dan cukup dirasakan manfaatnya, seperti misalnya dalam penyusunan lexicon, kamus-kamus, encyclopedia, kompilasi hadis dan sebagainya. Oleh karena itu umat Islam perlu bersikap bijaksana, tidak melulu apresiatif yang berlebihan dan tidak pula bersikap apriori secara membabi buta. Umat Islam perlu bersikap kritis dan profesional dalam mengkaji dan menanggapi karya-karya orientalis itu.
Daftar pustaka
Abidin ja’far, orientaliisme dan study tentang bahasa arab. Jakarta: bina usaha, 1987
Ali Mustafa Yaqub, Kritik Hadits, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996)
Edward w. Said, orientalism;western conception of the orient. London: penguin, 1991
G.H.A. Juyhnbool, The Authenticity of Tradition Literature Discussions in Modern Egypt, trj. Ilyas Hasan(Bandung : Mizan, 1999)
Kamaruddin Amin, Menguju Kembali Keakuratan Metode Kritik Hadis, (Jakarta; PT Mizan Publika, 2009).
Khoirul Asfiyak, Otentisitas Hadits Di Mata Orientalist(http://fai-unisma-malang. blogspot. com). tanggal 21 Oktober 2009
Labib Syauqi Akifahadi,“Tanggapan sarjana Muslim Terhadap Kajian Hadits Orientalist”, dalam internet website:http://lenterahadits.com/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=36&Itemid=57, diakses tanggal 27 Desember 2009.
M. Hasybi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999).
M.M Azami, Menguji Keaslian hadits-hadits hukum (Jakarta:Pustaka Firdaus, 2004)
syamsuddin arif, Orientalis Menggugat Hadits http://www.inpasonline.com/ tanggal 21 Oktober 2009
Umi Sumbulah, Kajian Kritis Ilmu Hadis (Malang: Uin Maliki Press, 2010).
Wahyudin Darmalaksana, Hadits dimata Orientalis, (Bandung: Benang Merah Press, 2004),


[1] Penulis adalah mahasiswa Program Magister PAI Pascasarjana STAIN Pamekasan.
[2] M. Hasybi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999) (Cet. IV), 154.
[3] Ibid.
[4] Kamaruddin Amin, Menguju Kembali Keakuratan Metode Kritik Hadis(Jakarta:PT Mizan Publika, 2009), 02. Ignaz Goldziher adalah sarjana Eropa pertama yang membawa hadits kedalam kajian historis dan kritis yang sistematis.
[5] Umi sumbulah,Kajian Kritis Ilmu Hadis(Malang: Uin MalikiPress, 2010), 161.
[6] Abidin Ja’far, Orientaliisme Dan Study Tentang Bahasa Arab(Jakarta: Bina Usaha, 1987), 7.
[7] Edward w. Said, Orientalism;Western Conception Of The Orient(London: Penguin, 1991), 2.
[8] Abid.
[9] Abid, 3.
[10] Abid.
[11]Wahyudin Darmalaksana, Hadits dimata Orientalis (Bandung: Benang Merah Press, 2004), 55.
[12]Ibid, 65.
[13]Ali Mustafa Yaqub, Kritik Hadits (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996) Cet. 2, 14.
[14]Darmalaksana, Hadits, 92.
[15]Yaqub, Kritik,14.
[16]Khoirul Asfiyak, Otentisitas Hadits Di Mata Orientalist(http://fai-unisma-malang. blogspot. com). tanggal 21 Oktober 2009
[17]Yaqub, Kritik,14.
[18]G.H.A. Juyhnbool, The Authenticity of Tradition Literature Discussions in Modern Egypt, terj. Ilyas Hasan(Bandung : Mizan, 1999), 153.
[19]Syamsuddin Arif, Orientalis Menggugat Hadits http://www.inpasonline.com/ tanggal 21 Oktober 2009.
[20]Khoirul Asfiyak.
[21]Syamsuddin Arif.
[22]Darmalaksana, Hadits, 97.
[23] Yaqub, Kritik, 15.
[24]Ibid.
[25] Ibid.
[26]Darmalaksana, Hadits, 103.
[27] Yaqub, Kritik, 19.
[28]Ibid.
[29]Darmalaksana, Hadits, 114.
[30] Ibid.
[31]M.M Azami, Menguji Keaslian Hadits-Hadits Hukum (Jakarta:Pustaka Firdaus, 2004), 232-233.
[32]Khoirul Asfiyak, “Otentisitas Hadits dimata Orientalist” dalam internet website:http://fai-unisma-malang.blogspot.com/2009/01/otentisitas-hadits-di-mata-orientalist_10.html, diakses tanggal 27 Desember 2009.
[33] Labib Syauqi Akifahadi, “Tanggapan sarjana Muslim Terhadap Kajian Hadits Orientalist”, dalam internet website:http://lenterahadits.com/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=36&Itemid=57, diakses tanggal 27 Desember 2009.
[34] Ibid.
[35] Ibid.
[36] Ibid.
[37] Ibid.
[38] Ibid.
[39] Ibid.