HADITS PERSPEKTIF ORIENTALIS
Moh Khorofi[1]
Abstrak:Orientalis
adalah golongan orang mempelajari dunia timur baik itu budaya, agama, dan
sebagainya. Dalam study hadits, orientalis memiliki tiga tokoh pembesar, yaitu:
Ignaz Goldziher, Josep Schacht, dan G. HA. Juynboll.Ignaz goldziher berpandangan bahwa Hadits tidak lebih sekedar catatan atas
kemajuan yang dicapai Islam di bidang agama. Menurut Josep Schacht sistem
isnad yang diterapkan untuk melacak hadits-hadits pada abad ke dua memang valid
tapi rantai periwayatan kebelakang sampai nabi dan sahabat adalah palsu.
Sedangkan menurut G. HA. Juynboll sedikit jalur periwayatan hadits maka semakin tidak
dapat dipercaya hadits itu asli.Ketiga argumen orientalis tersebut dibantah
oleh para cendekiawanmuslim, yaitu: ignaz goldziher dibantah oleh Prof. Dr. M.
Musthofa al Azhami yang memperjelas bahwa pada zaman nabi sudah ada pencatatan
hadits-hadits nabi sehingga tidak mungkin terjadi pemalsuan pada zaman sahabat.
Josep Schacht dibantah oleh azami bahwa dia keliru ketika menjadikan kitab-kitab sirah Nabi dan
kitab-kitab fiqh sebagai dasar postulat /asumsi penyusunan teorinya itu. dan
G. HA. Juynboll juga di sanggah oleh azami bahwa teorinya tidak relevan jika
digunakan untuk menyimpulkan keotentikan hadits
Kata
kunci: kajian, orientalis, hadits
Pendahuluan
Hadits dalam ajaran Islam menempati posisi
yang sangat strategis. Hal itu terjadi karena hadits menjadi sumber hukum kedua
bagi hukum-hukum Islam.[2]Sesuai dengan firman Allah Swt dalam surat An-Nahl ayat 44, yaitu:
ÏM»uZÉit7ø9$$Î/Ìç/9$#ur3!$uZø9tRr&ury7øs9Î)tò2Ïe%!$#tûÎiüt7çFÏ9Ĩ$¨Z=Ï9$tBtAÌhçRöNÍkös9Î)öNßg¯=yès9urcrã©3xÿtGtÇÍÍÈ /لنحل)١٦:٤٤(
Artinya:“keterangan-keterangan
(mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu
menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan
supaya mereka memikirkan” (QS. An-Nahl (16): 44)
Allah menurunka Al-Qur’an bagi umat manusia, agar Al-Qur’an ini
dapat dipahami oleh manusia, maka Rasulullah Saw diperintahkan untuk
menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajarannya kepada mereka
melalui hadits-haditsnya.
Para ulama sepakat bahwa hadits atau sunnah paling
tidak memiliki tiga fungsi utama dalam rangka hubungannya dengan Al-Qur’an,
yakni Pertama hadits berfungsi sebagai bayan ta’qid terhadap ketentuan hukum yang ada
dalam Al- Qur’an, Kedua hadits berfungsi sebagai bayan tafsir terhadap kemujmalan Al-Qur’an, Ketiga hadits berfungsi sebagaibayan tasyri’ terhadap segala sesuatu yang tidak ada
hukumnya dalam Al-Qur’an. Oleh karena
itu, hadits tidak dapat di pisahkan dengan Al-Qur’an.[3]
Demikian sentralnya keberadaan hadits Nabi dalam islam,maka para
ulama’ hadits melakukan sebuah penelitian terhadap kualitas hadits dalam rangka
untukmengetahui kehujjahan hadits yang bersangkutan.
Penelitian terhadap hadits ternyata tidak hanya dilakukan oleh kaum
muslimin saja, tetapi musuh islam pun juga melakukan penelitian terhadap
hadits-hadits Nabi,salah satu diantaranya adalah golongan orientalis, dengan
tujuan untuk meragukan dasar-dasar validitas hadits sebagai dalil dan argumen.
Kajian islam yang dilakukan oleh orientalis pada mulanya ditujukan
pada kajian-kajian islam secara umum yang mencakup sastra dan sejarah, hingga
pada akhirnya mereka mengarahkan kajiannya secara khusus pada bidang studi
hadits nabawi
Kajian hadits yang dilakukan oleh orientalis dimulai pada abad
ke-19 yang dipelopori oleh Alois Sprenger yang menyatakan keragu-raguannya
terhadap keterpercayaan hadits sebagai sumber sejarah dan mengatakan bahwa
hadits hanyalah sebuah Anekdot. Sikap skeptisterhadap hadits yang dimiliki Alois
Sprenger diikuti oleh William Muir yang juga meragukan keautentikan hadits
sehingga pada abad ke-19 hadits menjadi perbincangan yang cukup hangat
dikalangan sarjana Eropa. Sehingga pengkajian tentang hadits mencapai puncaknya
di Eropa ketika Ignaz Goldziher menulis sebuah buku yang berjudul Muhammadenische Studien (Studi Islam) pada tahun 1890 M dan
disusul oleh Josep Schacht dengan bukunya yang berjudul Origin Of Muhammadan
Juriprudenceyang dipandang sebagai kritikan
paling penting terhadap hadits diabad ke-19.[4]
Diantara sekian banyaknya pengkajian terhadap hadits yang dilakukan oleh
orientalis, penulis berusaha untuk mengetahui pandangan orientalis terhadap
hadits Nabi, khususnya pandangan Ignaz
Goldziher danJosep Schachtyang menjadi pembesar kajian orientalis
terhadap hadits yang disertai dengan tanggapan ulama’ hadits kontemporer, dan
kontribusi orientalis terhadap hadits.
Pengertian orientalis
Orientalis berasal dari kata “orient” yang berarti Asia Timur dan “isme” yang berarti paham. Jadi secara bahasa,
orientalisme adalah paham tentang dunia timur/ ketimuran.[5]Sedangkan dalam kamus Webster dijelaskan bahwa orientalisme berarti Study Of Estern
Culture (kajian tentang kultur timur), sedangkan orang yang memiliki concer
terhadap kultur timur disebut sebagai orientalis. Sedangkan secara istilah,
orientalisme merupakan salah satu disiplin keilmuan yang termasuk dalam aliran
pemikiran pencerahan eropa yang mempelajari tentang ketimuran (agama, budaya,
bahasa, seni, sastra, musik, dan sebagainya) yang menekankan pada kajian
filologis yang kritis, yang tumbuh subur di barat pada abad ke 18-20.[6]
Dalam
bukunya yang berjudul Orientalism, Edward Said mengatakan bahwa
penjelasan tentang orientalis dapat dijelaskan melalui tiga hal yang saling
berkaitan[7],
yaitu:
1.
Seorang
orientalis adalah orang yang mengajarkan, menulis atau meneliti tentang timur,
terlepas apakah dia seorang antropolog, sosiolog, sejarawan ataupun filolog.[8]
Dengan kata lain, orientalis adalah golongan yang mengklaimdirinya sebagai
orang yang mengetahui atau memahami tentang budaya timur
2.
Orientalisme
merupakan model pemikiran yang didasarkan pada pembedaan ontologis dan
epistimologis tentang timura dan barat.[9]
3.
Orientalisme
merupakan suatu institusi berbadan hukum untuk mengahadapi dunia timur, yang
memilikikepentinganmembuat pernyataan tentang timur, membenarkan pandangan
tentang timur, mendiskripsikan, mengajarkan, memposisikan dan menguasainya.[10]
Dengan kata lain, orientalisme merupakan cara barat untuk
mendominasi, merestrukturisasi dan menguasai dunia timur secara halus melalui
perubahan pola pikir masyarakat islam.
Tidak ada
keterangan yang jelas kapan dan siapa sebenarnya orang Barat yang pertama kali
mempelajari Islam. Sebagian peneliti menyatakan kegiatan orientalis itu sendiri
ada pada abad kesepuluh Masehi. Sebagian lain berpendapat muncul setelah Perang
Salib yang berlangsung selama dua abad antara 1097-1295. Adapula yang
menyatakan orientalisme telah memulai aktifitasnya pada abad XIII di Andalusia,
ketika serangan kaum Salibi Spanyol terhadap Islam mencapai Puncaknya. Ada pula
yang menyatakan bahwa kajian ketimuran yang kemudian dinamakan dengan
orientalisme bersamaan dengan munculnya imperialisme dan kolonialisme Eropa ke
dunia Islam abad XVIII Masehi, disaat melemahnya kekuasaan Daulah Utsmaniyah
yang dianggap sebagai garis pemisah antara Eropa dengan negara-negara Timur.[11]
Namun diantara
kemunculan orientalisme disebabkan beberapa hal, yaitu : Pertama,terjadinya Perang Salib dan Imperialisme atau kolonialisme. Kedua, sentuhan Barat dengan perguruan-perguruan tinggi Islam. Ketiga, penyalinan naskah-naskah ke dalam bahasa latin pada setiap bidang ilmu
pengetahuan.[12]
Kritik
orientalis terhadap hadits
1.
Ignaz
goldziher
Ignaz Goldziher adalah orientalis Hungaria yang
dilahirkan dari keluarga Yahudi pada tahun 1850 M, Ia belajar di Budapest,
Berlin dan Leipzig. Pada tahun 1873 ia pergi ke Syiria dan belajar pada Syeikh
Tahir al-Jazairi. Kemudian Pindah ke Palestina, lalu ke Mesir dimana ia belajar
dari sejumlah ulama di Universitas Al-Azhar Kairo.[13]
Pada tahun 1894 dia menjadi calon tenaga pengajar bahasa Semit dan pada tahun
1904 menjadi guru besar bahasa-bahasa Semit di Universitas Budapest akhirnya ia
meninggal pada 13 November 1921.[14]
Karya-karya tulisannya yang membahas masalah-masalah
keislaman banyak di publisir dalam bahasa Jerman, Inggris dan Perancis. Bahkan
sebagian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dan yang paling berpengaruh dari
karya-karya tulisannya adalah buku Muhammadanische Studien, dimana ia
menjadi sumber rujukan utama dalam penelitian hadits di Barat.[15]
Di samping karyanya yang lain seperti: Le Dogme et Les Lois de L’Islam (The
Principle of Law isIslam), Introduction to Islamic Theology and Law, Etudes Sur
La Tradition Islamique.[16]
Secara umum pandangan Ignaz
Goldziher terhadap hadits adalah bahwa apa yang disebut hadits itu diragukan
otentisitasnya sebagai sabda Nabi s.aw.[17]Menurut
Goldziher, hadits lebih merupakan refleksi interaksi dan konflik pelbagai
aliran dan kecenderungan yang muncul kemudian di kalangan masyarakat muslim
pada periode kematangannya, ketimbang sebagai dokumen sejarah awal perkembangan
Islam.
Menurut Goldziher, literatur hadits
harus dipandang sebagai hasil evolusi agama, sejarah dan sosial Islam selama
dua abad pertama eksistensinya.[18]
Ini berarti, hadits adalah produk bikinan masyarakat Islam beberapa abad
setelah Nabi Muhammad SAW wafat, bukan berasal dan tidak asli dari beliau.[19]
Ataupun hadits tidak lain adalah karya-karya ulama masa sesudah wafat nabi yang
didasarkan pada fenomene-fenomena sosial dan kasus-kasus aktual yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat.[20]
Diantara yang turut mengamini
pendapat Goldziher adalah orientalis Inggris bernama Alfred Guillaume. Dalam
bukunya mengenai sejarah hadits, mantan guru besar Universitas Oxford ini
mengklaim bahwa sangat sulit untuk mempercayai literatur hadits secara
keseluruhannya sebagai rekaman otentik dari semua perkataan dan perbuatan Nabi
SAW.[21]
Keraguan Goldziher tentang keabsahan
dan keotentikan hadits didasarkan atas beberapa alasan, diantaranya,
ketidakmungkinan keshahihan hadits dalam masyarakat Islam pada abad pertama.[22]
Ia mengatakan bahwa kesulitan data yang otentik diakibatkan karena kondisi
masyarakat Islam pada abad pertama Hijriah sama sekali tidak mendukung budaya
pemeliharaan data tersebut yang belum memiliki kemampuan cukup untuk memahami
dogma-dogma keagamaan,, memelihara ritus-ritus keagamaan dan mengembangkan
doktrin agama yang kompleks. Terlebih lagi pada saat itu buta huruf masih
merajalela dimana-mana.
Ignaz Goldziher juga menuduh bahwa
penelitian hadits yang dilakukan oleh ulama klasik tak dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena kelemahan metodenya. Hal ini karena
para ulama lebih banyak menggunakan metode kritik sanad dan kurang menggunakan
metode kritik matan, karenanya Goldziher kemudian ,menawarkan metode kritik
baru yaitu kritik pada matan.[23]
Metode kritik matan hadits oleh Goldziher itu berbeda dengan metode kritik
matan yang dipakai oleh para ulama. Menurutnya kritik matan hadits itu mencakup
berbagai aspek seperti politik, sains, sosio kultural dan lain-lain. Lebih jauh
hal itu dilakukan guna menggambarkan sampai sejauhmana hubungan teks hadits
dengan kondisi eksternal kondisi sosial politik dimana hadits itu muncul.
Contoh kasus dapat ditemukan pada sebuah hadits yang
artinya berbunyi : “Tidak diperintahkan pergi kecuali menuju tiga masjid,
Masjid al- Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsha” Menurut Goldziher Abdul
Malik Ibn Marwan (Khalifah Dinasti Ummayah di Damaskus) merasa khawatir apabila
Abdullah bin Zubair (opposannya di Makkah) mengambil kesempatan dengan menyuruh
orang-orang Syam (Syiria adan sekitarnya) yang sedang melakukan ibadah haji di
Makkah untuk berbaiat kepadanya. Karenanya, Abdul Malik bin Marwan berusaha
agar orang-orang Syam tidak lagi pergi ke Makkah, akan tetapi cukup hanya pergi
ke Qubbah Shakhra di al-Quds (Palestina) yang pada saat itu masuk dalam
kekuasaan wilayah Syam.[24]
Dalam rangka mewujudkan usaha yang bersifat politis
ini, Abdul Malik bin Marwan menugaskan al-Zuhri agar membuat hadits dengan
sanad yang bersambung ke Nabi SAW dimana isinya umat Islam tidak diperintahkan
pergi kecuali menuju tiga masjid, Masjid al-Haram (di Makkah), Masjid
Nabawi (di Madinah) dan Masjid al-Aqsha (di al-Quds/Jerusalem).[25]
Jelaslah bagi kita, karena kondisi politik saat itu
yang mendudukan rezim Umawiyah berada pada puncak kekuasaan, Imam al-Zuhri
telah dimanfaatkan untuk memalsukan hadits sesuai dengan keinginan dan kebijakan
politik mereka.[26]
2.
Joseph
Schacht
Josepht Schahct adalah seorang profesor kelahiran
Silisie Jerman pada tanggal 15-3-1902. Karirnya
sebagai orientalis diawali dengan belajar filologi klasik, teologi dan
bahasa-bahasa timur di universitas Berslaw dan universitas Leipzig. Ia meraih
gelar doktor dari universitas Berslaw pada tahun 1923 ketika berumur 21 tahun.[27]
Pada tahun 1925
ia diangkat jadi dosen di Universitas Fribourg dan pada tahun 1929 ia
dikukuhkan sebagi guru besar. Pada tahun 1932 ia pindah ke universitas
Kingsbourgh dan 2 tahun kemudian ia meninggalkan negrinya jerman untuk mengajar
tata bahasa Arab dan bahasa Suryani di Universitas Fuad Awal (universitas
Cairo) di Mesir. Ia tinggal di Mesir sampai tahun 1939 sebagai guru besar.
Karena meletus perang dunia II Schacht pindah ke Inggris dan belajar lagi di
Pasca Sarjana Universitas Oxford. Gelar doktor diraihnya pada tahun 1952. Pada
tahun 1954 ia pindah ke Belanda sebagai guru besar di universitas Leiden sampai
tahun 1959. Ia pindah lagi ke universitas Columbia New York sebagai guru besar
sampai ia meninggal pada tahun 1969.[28]
karya
tulisnya yang monumental dan melambungkan namanya adalah bukunya The Origins
of Muhammad Jurisprudence yang terbit tahun 1950 dan bukunya An-Introduction
to Islamic Law yang terbit tahun 1960. Pandangan Josepht Schahct terdapat
dalam dua karya tersebut, yang menyajikan hasil kajiannya tentang hadits
nabawi, terutama yang berkaitan dengan hukum Islam adalah buatan para ulama
abad kedua dan ketiga hijriyah. Ia mengatakan bahwa cara terbaik untuk
membuktikan bahwa suatu hadits tidak pernah ada dalam satu kurun tertentu
adalah dengan menunjukkan kenyataan bahwa hadits tidak pernah digunakan sebagai
dalil dalam diskusi para fuqaha, sebab seandainya ada, pasti hal itu
dijadikan referensi.[29]
Alasan lain adalah para Khulafa al-Rasyidin sebagai pemimpin politik
untuk umat Islam akan mengambilnya sebagai sumber hukum yang tertinggi, justru
tidak terjadi, malahan mereka mengambil perbuatan-perbuatan mereka sendiri
untuk dijadikan rujukan hukum.[30]
Pandangan Schacht secara
keseluruhan adalah bahwa sistem isnad mungkin valid untuk melacak
hadits-hadits sampai pada ulama abad kedua, tapi rantai periwayatan yang
merentang ke belakang sampai kepada Nabi Saw. dan para sahabat adalah palsu.
Argumennya dapat diringkas dalam enam poin:[31]
a.
Sistem isnad dimulai pada awal abad
kedua atau, paling awal, akhir abad pertama.
b.
Isnad-isnad itu diletakkan secara
sembarangan dan sewenang-wenang oleh mereka yang ingin “memproyeksikan ke
belakang” doktrin-doktrin mereka sampai kepada sumber-sumber klasik.
c.
Isnad-isnad secara bertahap “meningkat”
oleh pemalsuan; isnad-isnad yang terdahulu tidak lengkap, tapi semua
kesenjangan dilengkapi pada masa koleksi-koleksi klasik.
d.
Sumber-sumber tambahan diciptakan
pada masa Syafi’I untuk menjawab penolakan-penolakan yang dibuat untuk
hadits-hadits yang dilacak ke belakang sampai kepada satu sumber. “isnad-isnad
keluarga” adalah palsu, dan demikian pula materi yang disampaikan di dalam
isnad-isnad itu.
e.
Keberadaan comman narrator dalam
rantai periwayatan itu merupakan indikasi bahwa hadits itu berasal dari masa
periwayat itu.
Dalam rangka membuktikan dasar-dasar pemikirannya tentang kepalsuan hadis
Nabi SAW, Josepht Schahct menyusun beberapa teori berikut ini:
1) Teori Projecting Back
Maksudnya adalah untuk melihat keaslian hadis bisa
direkonstruksikan lewat penelusuran sejarah hubungan antara hukum islam dengan
apa yang disebut hadis Nabi. Menurutnya
hukum islam belum eksis pada masa al Sya’bi (110 H). Oleh karena itu jika ada
hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum islam, maka itu adalah bikinan
orang-orang sesudah al Sya’bi. Hukum islam baru eksis ketika ada kebijakan
khalifah Ummayah mengangkat para hakim.
2) Teori E Silentio
Sebuah teori yang disusun
berdasarkan asumsi bahwa bila seseroang sarjana (ulama/perawi) pada waktu
tertentu tidak cermat terhadap adanya sebuah hadis dan gagal menyebutkannya/
jika satu hadis oleh sarjana (ulama/perawi) yang datang kemudian yang mana para
sarjana sebelumnya menggunakan hadis tersebut, maka berarti hadis tersebut
tidak pernah ada. Jika satu hadis ditemukan pertama kali tanpa sanad yang
komplit dan kemudian ditulis dengan isnad yang komplit, maka isnad itu juga
dipalsukan. Dengan kata lain untuk membuktikan hadis itu eksis/ tidak cukup
dengan menunjukkan bahwa hadis tersebut tidak pernah dipergunakan sebagai dalil
dalam diskusi para fuqaha. Sebab seandainya hadis itu pernah ada pasti hal itu
akan dijadikan sebagai refrensi.
3) Teori Common Link
Yakni sebuah teori yang
beranggapan bahwa dalam sebuah susunan sanad kadang terdapat tambahan
tokoh-tokoh tertentu untuk mendukung keabsahan sebuah riwayat. Semua sanad yang
terdiri dari hubungan keluarga (antara bapak dan anaknya) adalah palsu. Isnad
keluarga tidak menjamin keaslian bahkan dipakai sebagai alat untuk membuat
sebuah hadis kelihatan tanpa cacat. Sehingga isnad atas dasar famili adalah
isnad buatan yang digunakan untuk jalur penghubung antara satu kelompok perawi
dengan perawi lainnya.
Paling tidak ada tiga tesis besar
seperti uraian diatas yang diajukan Schacht yang menarik perhatian para
sarjana, diantaranya tesis tentang hadits Nabi dilihat dari materinya, atau
tentang otentisitas sanad hadits yang terakumulasi dalam teori Projecting
back, yang berkaitan juga dengan lahirnya hukum Islam. Pikiran-pikiran
tersebut, kalau kita lihat secara keseluruhan, ternyata saling berkaitan, hanya
saja karena dia seorang ahli hukum, pembahasan otentisitas hadits di bawah ini
nampaknya tidak dapat dihindari dari pembahasan lainnya tentang hukum
Tanggapan Ulama’
terhadap Orientalis
1.
Bantahan untuk Ignaz Goldziher
Pendapat Goldziher bahwa hadits
belum merupakan dokumen sejarah yang muncul pada masa-masa awal peertumbuhan
Islam disanggah oleh bebrapa pakar hadits. Mereka itu di antaranya : Prof. Dr.
Musthofa as Siba’iy (as Sunnah wa Makanatuha fi at Tasyri’il Islam) Prof. Dr. ‘Ajjaj al
Khatib (as Sunnah Qabla Tadwin) dan Prof. Dr. M. Musthofa al Azhami (Studies in
Early Hadith Literature). Menurut ketiga ulama ini pendapat Goldziher lemah
baik dari sisi metodologisnya maupun kebenaran materi sejarahnya.[32]
Alasan mereka adalah karena
ketidaktahuan mereka (kekurang percayaan) pada bukti-bukti sejarah. Orientalis
lain seperti Nabia Abbot, justru mengajukan bukti-bukti yang cukup valid
tentang keberadaan pencatan hadits pada awal-awal periode Islam, dalam bukunya Studies
in Arabic Literary Papyri: Qur’anic Commentary and Tradition (1957). Abbot
menyimpulkan bahwa penulisan hadits bisa direkonstruksikan dalam 4 fase: pertama,
masa Nabi hidup, kedua, masa wafat Nabi sampai masa Ummayah, ketiga,
pada masa Ummayah dengan titik sentral bahasan pada peran ibn Syihab al-Zuhri
dan keempat adalah periode kodifikasi hadits kedalam buku-buku fiqh.[33]
Sisi metodologi yang dikritik
Azami adalah bahwa kesalahan orientalis yang tidak konsisten dalam mendiskusikakan
perkembangan hadis Nabi yang berkaitan dengan hukum, sebab bukunya memfokuskan
diri pada masalah hukum, mereka malah memasukkan hadis-hadis ritual. Sebagai
contoh dari 47 hadis yang diklaimnya berasal dari Nabi sebagiannya tidak
berasal dari Nabi, dan tidak juga berkaitan dengan hukum hanya seperempat yang
relevan dengan topik yang didiskusikan.[34]
Berkenaan dengan pernyataan ibn
Syihab al-Zuhri, Azami menyatakan bahwa tidak ada bukti-bukti historis yang
memperkuat teori Goldziher, bahkan justru sebaliknya. Ternyata Goldziher
merubah teks yang seharusnya berbunyi al-hadis, akan tetapi ditulis dengan
lafaz hadis saja. Demikian juga ternyata tesis Goldziher bahwa al-Zuhri dipaksa
khalifah abdul malik bin marwan (yang bermusuhan dengan ibn Zubair) untuk membuat
hadis, adalah palsu belaka. Hal ini mengingat al-Zuhri semasa hidupnya tidak
pernah bertemu dengan Abdul Malik, kecuali sesudah 7 tahun dari wafatnya ibn
Zubair. Pada saat itu umur al Zuhri sekitar 10-18 tahun sehingga tidak rasional
pemuda seperti itu memiliki reputasi dan otoritas yang kuat untuk mempengaruhi
masyarakat di sekitarnya. Bahkan as-Sibai menantang abdul Qadir profesornya
untuk membuktikan kebenaran teks al Zuhri. Pada akhirnya terbukti bahwa Abdul
Qadir salah dan berpegang pada argumen-argumen yang tidak ilmiah.[35]
Argumen lain yang juga dapat
meruntuhkan teori Goldziher adalah teks hadis itu sendiri. Sebagaimana
termaktub dalam kitab Shahih Bukhari, hadis tersebut tidak memberikan isyarat
apapun yang bisa menunjukkan bahwa ibadah haji dapat dilakukan di al-Quds
(Yurussalem) yang ada hanya isyarat pemberian keistimewaan kepada masjid al
Aqsha, dan hal ini wajar mengingat masjid itu pernah dijadikan qiblat pertama
bagi ummat islam. Sementara itu tawaran Goldziher agar hadis tidak semata-mata didekati
lewat perspektif sanad akan tetapi juga lewat kritik matan, perlu dicermati.
Sebenarnya semenjak awal para shahabat dan generasi sesudahnya sudah
mempraktekkan metode kritik matan. Penjelasan argumentatif telah disajikan oleh
Subkhi as Shalih bahwa ulama dalam mengkaji hadis juga bertumpu pada matan.[36]
2.
Bantahan untuk Josep Schacht
Berikutnya adalah bantahan terhadap kritik Joseph Schahcht sebagaimana yang
dia gagas dalam teori Projecting Back-nya. Menurut Azami kekeliruan
Schacht adalah bahwa dia keliru ketika menjadikan kitab-kitab sirah Nabi dan
kitab-kitab fiqh sebagai dasar postulat atau asumsi penyusunan teorinya itu. Kitab Muwattha’ Imam Malik dan al Syaibaniy
serta risalahnya Imam as Syafi’i tidak bisa dijadiakan sebagai alat analisis
eksistensi atau embrio kelahiran hadis Nabi. Sebab kitab-kitab tersebut
memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu untuk meneliti hadis
Nabi sebaiknya menggunakan dan berpedoman pada kitab-kitab hadis.[37]
Azami dalam rangka meruntuhkan teorinya Schacht telah melakukan penelitian
terhadap beberapa naskah hadits dengan sanad abu hurairah, abu shalih, suhail, dst, yang ternyata dari hasil kajiannya sangat mustahil hadis bisa
dipalsukan begitu saja.
Sementara teori Argumenta e Silentionya schacht dikritk oleh Ja’far
Ishaq Anshari dalam buku beliau : The Authenticity of Tradition, A Critique
of Joseph Schacht‘s Argument e Silention, begitu pula Azami dalam
sanggahannya terhadap The Origins of Muhammadan Jurisprudence karya
Schacht, Keduanya berkesimpulan bahwa Schacht melakukan kontradiksi dalam
berargumen, sebab dalam bukunya schacht mengecualikan teorinya itu terhadap
referensi yang berasal dari 2 generasi di belakang syafi’i, kenyataannya
schacht justru menggunakan muwatha’nya Imam Malik dan Syaibaniy sebagai
data-datanya yang itu adalah referensi yang valid menurutnya. Muwatha’ adalah
suatu karya yang justru oleh Ignaz Goldziher sendiri dikritik sebagai bukan
kitab hadis dengan alasan (1) belum mencakup seluruh hadis yang ada (2) lebih
menekankan pada aspek hukum, kurang fokus pada penyelidikan penghimpunann hadis
(3) campuran qaul Nabi, Shahabat dan tabi’in.[38]
Selain itu, temuan Anshari justru membuktikan kebalikan dari teori Argumenta
e Silentio. Setelah melakukan verifikasi berdasarkan empat koleksi hadis : al-Muwatha’
karya Imam Malik dan asy-Syaibani dan al-Atsar karya abu Yusuf dan
asy-Syatibi, ia menemukan bahwa ternyata ada sejumlah hadis dalam
koleksi-koleksi awal yang tidak ditemukan dalam koleksi-koleksi hadis
belakangan. Misalnya, sejumlah hadis yang terdapat dalam al-Muwatha’
karya Imam Malik tidak ada dalam asy-Syaibani, meskipun al-Muwatha’
karya asy-Syaibani adalah koleksi yang lebih muda. Demikian juga sejumlah hadis
yang terdapat di al-Atsar Abu Yusuf tidak dijumpai dalam al-Atsar
asy-Syaibani, walaupun al-Atsar asy-Syaibani ini lebih muda daripada al-Atsar
Abu Yusuf.
Temuan Anshari berdasarkan empat koleksi hadis ini paling tidak mampu
mengoreksi asumsi dasar teori Argumenta e Silentio. Hal ini juga
menyadarkan para pengkaji hadis untuk mempertimbangkan adanya faktor-faktor
lain, selain faktor ketiadaan, yang menyebabkan mengapa seorang ahli hukum
merasa cukup untuk menghimpun doktrin fiqih tertentu tanpa mencantumkan
hadis-hadis yang mendukungnya. Karena tujuan para ahli hukum yang utama
bukanlah untuk menghimpun hadis, melainkan untuk menghimpun berbagai doktrin
aliran fiqih yang sudah disepakati dan diterima secara umum serta diikuti oleh
para pendahulu mereka. Oleh karena itu, sering kali penyebutan sebuah hadis
utuk mendukung berbagai doktrin fiqih dipandang tidak begitu penting.
Akibatnya, merka tidak selalu menyebutkan hadis-hadis yang relevan dengan
doktrin-doktrin hukum yang dihimpun meskipun dalam faktanya hadis-hadis
tersebut ada.[39]
Di samping itu Azami membuktikan
bahwa tidak adanya sebuah hadis pada masa kemudian, padahal pada masa-masa awal
hadis itu dicatat oleh perawi, disebabkan pengarangnya menghapus/menasakh hadis
tersebut, sehingga ia tidak menulisnya dalam karya-karya terbaru.
Ketidakkonsistenan Schacht terbukti ketika dia mengkritik hadis-hadis hukum
adalah palsu, ternyata ia mendasarkan teorinya itu pada hadis-hadis ritual
(ibadah) yang jika diteliti lebih dalam lagi ternyata tidak bersambung ke Nabi.
Kemudian untuk membantah teori yang
dikemukakan oleh para orientalis yang lain, khususnya Schacht, yang meneliti
dari aspek sejarah, maka M.M. Azami membantah teori Schacht ini juga melalui
penelitian sejarah, khususnya sejarah Hadis. Azami melakukan penelitian khusus
tentang Hadis-Hadis Nabi yang terdapat dalam naskah-naskah klasik. Di antaranya
adalah naskah milik Suhail bin Abi Shaleh (w.138 H). Abu Shaleh (ayah Suhail)
adalah murid Abu Hurairah shahabat Nabi saw. Naskah suhail ini berisi 49 Hadis.
Sementara Azami meneliti perawi Hadis itu sampai kepada generasi Suhail, yaitu
jenjang ketiga (al-thabaqah altsalitsah). Termasuk jumlah dan domisili
mereka. Azami membuktikan bahwa pada jenjang ketiga, jumlah perawi berkisar 20
sampai 30 orang, sementara domisili mereka terpencar-pencar dan berjauhan,
antara India sampai Maroko, antara Turki sampai Yaman. Sementara teks hadis yang mereka riwayatkan redaksinya sama.
Dengan demikian apa yang dikembangkan oleh Schacht dengan teorinya Projecting
Back, yang mengemukakan bahwa sanad Hadis itu baru terbentuk belakangan dan
merupakan pelegitimasian pendapat para qadhi dalam menetapkan suatu hukum,
adalah masih dipertanyakan keabsahannya, hal ini dibantah oleh Azami dengan
penelitiannya bahwa sanad Hadis itu memang muttashil sampai kepada
rasulullah Saw. melalui jalur-jalur yang telah disebutkan di atas. Dan
membuktikan juga bahwa Hadis-hadis yang berkembang sekarang bukanlah buatan
para generasi terdahulu, tetapi merupakan perbuatan atau ucapan yang datang
dari Rasul Saw. sebagai seorang Nabi dan panutan umat Islam.
Kesimpulan
Bagaimanapun kritik hadis merupakan usaha yang sebenarnya
lebih dulu dilakukan oleh kaum muslim sendiri. Tradisi lisan atau verbal dalam
transmisi hadis tidak menafikan adanya tradisi tulis-menulis. Adanya fenomena
pemalsuan hadis adalah akibat adanya intervensi pendapat-pendapat pribadi dan
adanya kasus iltibas. Namun dari fenomena tersebut, melahirkan tradisi
kritik hadis untuk mengecek validitas hadis. Di samping itu, dengan adanya
formalisasi penulisan hadis pada abad ke-2 H, telah mengubah orientasi pemeliharaan
hadis. Dan tradisi penulisan menghadirkan beberapa karya monumental yang memuat
kumpulan hadis sebagai upaya selektif dari masing-masing
tokoh yang telah menulisnya.
Dalam perkembangnya kritik inipun menjadi bahan yang
menarik bagi orang non islam yang disebut sebagai The Outsiders maupun
Orientalis. Kajian mereka ini tidaklah harus ditanggapi dengan emosi yang
menghilangkan nilai ilmiah bagi sebuah penelitian. Bahkan secara eksplisit
karena merekalah saat ini umat muslim mencoba bangkit dan berani mengkoreksi
nash-nash yang telah dianggap sakral dan tidak bisa tersentuh dari kritik.
Pengkoreksian ini bukanlah berarti menggap bahwa tesis yang dihasilkan para
orientalis ini merupakan sebuah hasil yang harus diterima secara mentah-mentah,
namun harus juga ditanggapi denga objektif, data yang valid serta metodologi
yang juga bisa diterima oleh kalangan akademis.
Sehingga sebenarnya para sarjana muslim sendiri bersikap
berbeda dalam memandang kegiatan para orientalis. Diantaranya ada yang
memandang sebagai murni kajian keilmuan namun disisi lain lebih banyak yang
menganggap sebagai sebuah propaganda melawan Islam. Dari keseluruhan gerakan
orientalisme tersebut dalam berbagai bentuknya dari awal hingga akhir ini,
Edward Said menyimpulkan dalam 3 poin yaitu: 1) Bahwa orientalisme itu lebih
merupakan gambaran tentang pengalaman manusia Barat ketimbang tentang manusia
Timur (orient). 2) Bahwa Orientalisme itu telah menghasilkan gambaran
yang salah tentang kebudayaan Arab dan Islam. 3) Bahwa meskipun kajian
orientalis nampak obyektif dan tanpa interes (kepentingan), namun ia berfungsi
untuk tujuan politik.
Namun harus diakui bahwa
selain dari bidang-bidang pemahaman dan penafsiran Islam, para oritentalis
banyak yang berjasa dalam kerja-kerja ilmiah lainnya dan cukup dirasakan
manfaatnya, seperti misalnya dalam penyusunan lexicon, kamus-kamus,
encyclopedia, kompilasi hadis dan sebagainya. Oleh karena itu umat Islam perlu
bersikap bijaksana, tidak melulu apresiatif yang berlebihan dan tidak pula
bersikap apriori secara membabi buta. Umat Islam perlu bersikap kritis dan
profesional dalam mengkaji dan menanggapi karya-karya orientalis itu.
Daftar pustaka
Abidin
ja’far, orientaliisme dan study tentang bahasa arab. Jakarta: bina usaha, 1987
Ali Mustafa Yaqub, Kritik Hadits, (Jakarta:
Pustaka Firdaus, 1996)
Edward
w. Said, orientalism;western conception of the orient. London: penguin, 1991
G.H.A. Juyhnbool, The Authenticity of Tradition
Literature Discussions in Modern Egypt, trj. Ilyas Hasan(Bandung : Mizan,
1999)
Kamaruddin
Amin, Menguju Kembali Keakuratan Metode Kritik Hadis, (Jakarta; PT Mizan
Publika, 2009).
Khoirul Asfiyak, Otentisitas Hadits Di Mata Orientalist(http://fai-unisma-malang.
blogspot. com). tanggal 21 Oktober 2009
Labib
Syauqi Akifahadi,“Tanggapan sarjana Muslim Terhadap Kajian Hadits Orientalist”,
dalam internet website:http://lenterahadits.com/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=36&Itemid=57,
diakses tanggal 27 Desember 2009.
M.
Hasybi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Semarang:
Pustaka Rizki Putra, 1999).
M.M Azami, Menguji Keaslian hadits-hadits hukum
(Jakarta:Pustaka Firdaus, 2004)
syamsuddin arif, Orientalis Menggugat Hadits http://www.inpasonline.com/ tanggal 21
Oktober 2009
Umi
Sumbulah, Kajian Kritis Ilmu Hadis (Malang: Uin Maliki Press, 2010).
Wahyudin Darmalaksana, Hadits dimata Orientalis,
(Bandung: Benang Merah Press, 2004),
[1] Penulis adalah
mahasiswa Program Magister PAI Pascasarjana STAIN Pamekasan.
[2] M. Hasybi Ash
Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits (Semarang: Pustaka Rizki
Putra, 1999) (Cet. IV), 154.
[3] Ibid.
[4] Kamaruddin Amin,
Menguju Kembali Keakuratan Metode Kritik Hadis(Jakarta:PT Mizan Publika,
2009), 02. Ignaz Goldziher adalah sarjana Eropa pertama yang membawa hadits
kedalam kajian historis dan kritis yang sistematis.
[5] Umi sumbulah,Kajian
Kritis Ilmu Hadis(Malang: Uin MalikiPress, 2010), 161.
[6] Abidin Ja’far,
Orientaliisme Dan Study Tentang Bahasa Arab(Jakarta: Bina Usaha, 1987),
7.
[7] Edward w.
Said, Orientalism;Western Conception Of The Orient(London: Penguin,
1991), 2.
[8] Abid.
[9] Abid, 3.
[10] Abid.
[12]Ibid, 65.
[15]Yaqub, Kritik,14.
[16]Khoirul Asfiyak, Otentisitas Hadits Di Mata Orientalist(http://fai-unisma-malang. blogspot. com). tanggal 21 Oktober 2009
[17]Yaqub, Kritik,14.
[18]G.H.A. Juyhnbool, The Authenticity of Tradition Literature Discussions
in Modern Egypt, terj. Ilyas Hasan(Bandung : Mizan, 1999), 153.
[19]Syamsuddin Arif, Orientalis Menggugat Hadits
http://www.inpasonline.com/ tanggal 21 Oktober 2009.
[24]Ibid.
[25] Ibid.
[28]Ibid.
[30] Ibid.
[31]M.M Azami, Menguji Keaslian Hadits-Hadits Hukum (Jakarta:Pustaka
Firdaus, 2004), 232-233.
[32]Khoirul Asfiyak, “Otentisitas Hadits dimata Orientalist” dalam internet
website:http://fai-unisma-malang.blogspot.com/2009/01/otentisitas-hadits-di-mata-orientalist_10.html,
diakses tanggal 27 Desember 2009.
[33] Labib Syauqi
Akifahadi, “Tanggapan sarjana Muslim Terhadap Kajian Hadits Orientalist”,
dalam internet
website:http://lenterahadits.com/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=36&Itemid=57,
diakses tanggal 27 Desember 2009.
[34] Ibid.
[35] Ibid.
[36] Ibid.
[37] Ibid.
[38] Ibid.
[39] Ibid.